Pemkot Yogyakarta memperkuat pencegahan kejahatan TPPO

id TPPO,Yogyakarta,perdagangan orang

Pemkot Yogyakarta memperkuat pencegahan kejahatan TPPO

Ilustrasi - Sejumlah wanita calon pekerja migran Indonesia diamankan di Markas Pangkalan TNI AL Dumai, Kota Dumai, Riau, Rabu (17/1/2024). TNI AL Dumai berhasil mengamankan 16 orang calon pekerja migran Indonesia dari Sulsel, Jabar, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau di hutan Pantai Sepahat, Bengkalis yang akan diselundupkan ke Malaysia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seiring dengan banyaknya pekerja migran di wilayah ini.

"Pemerintah Kota Yogyakarta siap bekerja sama dengan instansi terkait, baik di level nasional maupun internasional, untuk memperkuat kebijakan dan langkah konkret dalam pencegahan TPPO," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwisutono dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Selain banyak warga yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, isu TPPO menjadi perhatian khusus karena pada tahun 2023 Pemkot Yogyakarta mencatat lima orang menjadi korban perdagangan orang.

Yunianto berharap memperkuat koordinasi dan peran lintas sektor di Kota Yogyakarta untuk menutup celah ruang gerak para pelaku TPPO.

Baca juga: Alami eksploitasi, korban TPPO meloncat dari kapal

Selain itu, lanjut dia, pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran perlu ditingkatkan disertai penindakan hukum yang tegas.

"Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret yang sangat penting dalam upaya kita bersama dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia khususnya di Kota Yogyakarta," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan data dari laman siga.jogjaprov.go.id, kasus trafficking di Kota Yogyakarta yang tercatat pada lembaga layanan di Kota Yogyakarta pada tahun 2023 berjumlah lima orang dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan.

Retnaningtyas mengatakan bahwa mereka mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perbudakan.

Baca juga: 3.703 WNI menjadi korban TPPO penipuan daring di tanah air

"Praktik-praktik yang ditemukan ini seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perbudakan modern yang merenggut hak asasi manusia dan merusak citra bangsa," ucapnya.

Menurut dia, munculnya kasus TPPO bisa karena faktor kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terbatasnya peluang kerja, konflik sosial, serta lemahnya kontrol sosial di tengah masyarakat.

"Kebanyakan pelaku TPPO ini sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban seperti keluarga atau teman terdekat korban," kata dia.

DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengajak lintas sektor di lingkup Pemkot Yogyakarta memperkuat pencegahan dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO serta PMI non-prosedural.

Upaya pencegahan itu, kata dia, diperkuat antara lain melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPP TPPO) di Kota Yogyakarta.

Ia menyebutkan GTPP TPPO terdiri atas berbagai lintas sektor, di antaranya OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta, LSM, serta lembaga layanan yang bergerak di bidang pencegahan dan penanganan TPPO.