Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat koordinasi dengan para perangkat kelurahan di wilayah pemerintahan setempat sekaligus menyosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kelurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pilkada serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para lurah atau kepala desa dan pamong kelurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Didik mengatakan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024. Potensi pelanggaran terkait netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat satu dinyatakan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan," katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut diatur pada Pasal 70 ayat satu huruf C UU Pilkada, yang menjelaskan bahwa "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti mengatakan, bahwa terkait netralitas lurah dan pamong kelurahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020.
"Di dalam Perda tersebut diatur sanksinya bagi yang melanggar, adapun sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," katanya.
Dia mengatakan, netralitas juga mengikat pada badan permusyawaratan kelurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kelurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kelurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
"Salah satu isi dari surat edaran Sekda yaitu larangan untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilihan," katanya.