KPU Bantul menggelar penetapan paslon Pilkada 2024 secara tertutup

id KPU Bantul ,Penetapan paslon ,Pilkada 2024

KPU Bantul menggelar penetapan paslon Pilkada 2024 secara tertutup

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 secara tertutup.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo di Bantul, Sabtu, mengatakan, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

"Kami secara prinsip mengikuti surat dinas nomor 129 tentang pedoman teknis untuk pencalonan, termasuk soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, dalam hal ini penetapan itu hanya sifatnya pleno tertutup," katanya.

Dia mengatakan, lembaganya juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantul, bahwa pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya ada tiga bakal paslon yang mendaftar, akan dilakukan pukul 13.00 WIB.

"Kami sudah dikonfirmasi oleh kepolisian untuk memastikan bahwa jadwal penetapan tetap jam 13.00 WIB, karena pada pukul 15.00 WIB, kepolisian akan mengunjungi semua paslon untuk melakukan pengamanan melekat," katanya.

Dia juga mengatakan, terhadap tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU, semuanya sudah mendapat tanggapan dari masyarakat, dan hasilnya tiga bakal pasangan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.

"Pada 19 September kemarin kami sudah memastikan dan menyebutkan berita acara terkait dengan tiga bakal paslon semuanya nihil, tidak ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Dia mengatakan, termasuk konfirmasi terakhir dari pemerintah daerah terkait dengan surat keterangan dan tanda terima untuk pengunduran diri salah satu bakal calon wakil bupati yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.

"Surat pengunduran sudah aman, walaupun belum terbit SK pemberhentiannya, dikarenakan memang itu bisa menggunakan alternatif surat keterangan sedang dalam proses, dan tanda terima sudah diterima Sekretaris Dewan pada Jumat (20/9)," katanya.