Istanbul (ANTARA) - Seorang wanita korban sterilisasi paksa di Jepang menerima kompensasi sebesar 15 juta yen (Rp1,57 miliar) setelah mengajukan serangkaian gugatan terkait hal tersebut kepada pengadilan setempat selama lebih dari enam tahun.
Kompensasi tersebut diterima seusai Mahkamah Agung Jepang, pada 3 Juli lalu, memutuskan bahwa sang korban, yang kini berusia 60-an tahun, dan penggugat lainnya berhak menerima kompensasi.
Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948--1996 dan kini sudah dicabut, mengizinkan sterilisasi dilakukan tanpa meminta izin kepada orang-orang dengan disabilitas intelektual, penyakit mental, atau kelainan turunan.
Sterilisasi tersebut dilakukan untuk mencegah lahirnya keturunan yang dianggap "bermutu rendah".
Parlemen Jepang pada 2019 mengesahkan sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami sterilisasi paksa berhak menerima dana setara dengan 27.885 dolar AS (Rp422,58 juta).
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban sterilisasi paksa di Jepang terima kompensasi 1,5 miliar rupiah