Bawaslu Bantul gandeng kelompok disabilitas dalam pengawasan Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul gandeng kelompok disabilitas dalam pengawasan Pilkada 2024

Sosialisasi pengawasan partisipatif "Menguatkan Keterlibatan Kelompok Masyarakat Penyandang Disabilitas dalam Pilkada Bantul" di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (9/10/2024) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng berbagai kelompok masyarakat termasuk penyandang disabilitas untuk berperan dalam melakukan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu, mengatakan, selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul hingga kini belum menemukan pelanggaran oleh tim kampanye peserta Pilkada,kendati demikian pengawasan tetap dilakukan dengan melibatkan kelompok masyarakat.

"Kita tidak boleh lengah, sehingga kami melibatkan berbagai stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas di dalam pengawasan Pilkada," kata Didik pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bantul.

Dalam sosialisasi dengan tema "Menguatkan Keterlibatan Kelompok Masyarakat Disabilitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024" itu Bawaslu menghadirkan berbagai kelompok penyandang disabilitas berdasarkan jenis keterbatasan atau disabilitas di Bantul.

Melalui sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut, diharapkan kelompok disabilitas ikut mengawasi tahapan Pilkada, apabila ada pelanggaran, bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Dia mencontohkan, bagi orang yang memberi dan menerima materi berupa politik uang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati atau tim kampanye peserta Pilkada, dapat dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

"Misalnya, sembako itu termasuk bagian yang berbentuk barang, jadi bukan bahan kampanye. Bahan kampanye itu kan sudah ditentukan jenisnya dalam Peraturan KPU. Jadi, ketika sembako dibagikan secara cuma-cuma, maka itu menjadi bagian dari politik uang," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, seluruh elemen masyarakat termasuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas bisa berpartisipasi melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di wilayah masing masing.

"Apabila menemukan pelanggaran, silahkan laporkan ke kami. Karena itu, elemen masyarakat termasuk kelompok masyarakat disabilitas diharapkan bisa menjadi agen penyampaian informasi dan turut serta menyukseskan Pilkada 2024," katanya.