DP3 Slemam laksanakan gerakan pangan murah menjaga daya beli masyarakat

id Daya beli masyarakat,Gerakan pangan murah,Slemam,DP3 Sleman

DP3 Slemam laksanakan gerakan pangan murah menjaga daya beli masyarakat

DP3 Sleman melaksanakan gerakan pangan murah di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, DIY. ANTARA/HO-Dokumen pribadi Suparmono

Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan gerakan pangan murah dalam rangka meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dalam rangka menjaga daya beli dan inflasi wilayah itu.

Pelaksana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono di Sleman, Jumat, mengatakan, gerakan pangan murah (GPM) menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam rangka mengendalikan inflasi khususnya inflasi pangan.

"Dengan adanya GPM wujud dari Pemerintah harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa pangan tersedia sepanjang waktu, merata di setiap wilayah dengan harga terjangkau," kata Suparmono.

Ia mengatakan, GPM ini menjadi instrumen yang mendorong pengendalian inflasi. GPM ini juga memberikan kemudahan akses pasar bagi produsen pangan pokok serta kemudahan akses bahan pangan bagi konsumen dengan harga wajar.

Program tersebut terlaksana berkat adanya dukungan dana dari Badan Pangan Nasional dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman sebagai pelaksana dengan menggandeng pelaku-pelaku usaha lokal seperti Gapoktan Pandowomulyo, Gapoktan Sumberrahayu (UD Priyangga), dan Gapoktan Makaryo (UD Pak Tani), Titik Kumpul Minggir, Moyudan, Titik kumpul Kebon Agung, Tridadi, Sleman dan Koperasi Bina Insan Berdikari

GPM yang telah diselenggarakan di Kabupaten Sleman, total hasil pendistribusian/penjualan adalah 15 ton dari berbagai komoditas pangan (beras, cabe keriting, cabe rawit merah , bawang putih, telur, minyak goreng, gula, tapung terigu, tepung beras pangan frozen dan lain-lain).

Setiap pelaku usaha mendapatkan subsidi sebesar Rp1.000 per kg dan atau Rp1.000 per pack atas penjualan bahan pangan yang dijual di kegiatan GPM kepada masyarakat.

"GPM sebagai upaya pengendalian ketika akan terjadi dan/ atau pada saat dan/ atau setelah terjadinya gejolak pasokan dan harga pangan," katanya.

Suparmono berharap melalui kegiatan ini diharapkan produsen sebagai pemasok bahan pangan akan mendapatkan alternatif saluran pemasaran bahan pangan dengan harga yang layak dan menguntungkan.

Di lain pihak, konsumen akan memperoleh produk pangan dengan harga yang wajar.

Lebih lanjut, Suparmono mengatakan GPM dapat mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap pangan pokok dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Melalui pelaksanaan GPM juga diharapkan dapat lebih mendekatkan kehadiran pemerintah ke masyarakat, terutama tugas pemerintah terkait penyediaan pangan pokok dengan harga yang wajar dan baik bagi Masyarakat serta sebagai salah satu upaya pemerintah mengendalikan inflasi.

"Dengan kondisi tersebut, akan tercipta stabilitas pasokan dan harga pangan, baik di tingkat produsen dan konsumen," katanya.