Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sebanyak 354.562 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Penyortiran dan pelipatan surat suara sudah selesai. Saat ini, surat suara disimpan di gudang, yakni bekas Gedung Kesenian Kulon Progo," kata Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Minggu.
Ia mengatakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara selesai sesuai target yaitu selama lima hari. Pelaksanaan dimulai dari Senin (21/10) sampai Jumat (25/10).
Penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan sekitar 50 tenaga. Selama proses dilakukan, terdapat temuan surat suara dalam kondisi rusak.
"Jumlah terbilang sangat minim, dengan kondisi kerusakan terbilang minor. Kerusakannya paling karena ada noda-noda kecil tinta serta potongan kertas yang kurang presisi dari hasil percetakan," katanya.
Meski ada temuan, Budi menyatakan tidak mengusulkan penggantian surat suara yang rusak. Alasannya, ada sisa surat suara layak berlebih yang bisa digunakan sebagai pengganti.
"Surat suara yang rusak, kami sampaikan saat pemusnahan surat suara," katanya.
Lebih lanjut, Budi Priyana mengatakan surat suara yang sudah disortir dan dilipat nantinya masih diolah kembali agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Pengolahan dilakukan secara berkelompok berdasarkan kalurahan.
"Nanti jumlah surat suara dihitung ulang setidaknya sampai tiga kali demi meminimalisir kesalahan," kata Budi.
Proses sortir-lipat surat suara pilkada turut mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo. Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menyampaikan ada enam pengawas yang diterjunkan.
Sebanyak enam pengawas ini bertugas setiap harinya selama proses sortir-lipat lipat dilakukan. Bawaslu Kulon Progo juga mengeluarkan imbauan agar proses tersebut dilakukan secara teliti.
"Kami menilai proses sortir-lipat surat suara pilkada ini lebih lancar dibandingkan saat Pemilu 2024 kemarin," kata Marwanto.