Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu, untuk melaporkan dugaan politik uang oleh pasangan calon (paslon) Afnan-Singgih Raharjo.
Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11) oleh tim paslon Afnan-Singgih.
"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu.
Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
"Kita laporkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," kata Susanto.
Susanto Dwi Antoro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye," ujar dia.
Menurut dia, dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat membutuhkan edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh melakukan praktik politik uang.
"Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," kata Susanto Dwi Antoro.
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan pasangan calon Afnan-Singgih, Saleh Tjan membantah tudingan praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako itu.
"Kami pun siap menjelaskan kepada Bawaslu. Kami siap untuk mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada bagi- bagi sembako itu. Kami tidak akan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," kata dia.
Saleh Tjan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan Afnan-Singgih selalu dilaporkan ke pihak penyelenggara mulai dari Bawaslu, KPU hingga kepolisian. "Agenda-agenda baik yang bersifat terbuka atau tertutup selalu mendapat kawalan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, warga bisa memantau apa yang kami lakukan," kata dia.
Berita Lainnya
DPRD DIY tetapkan propemperda 2025, 14 raperda prioritas disetujui
Jumat, 13 Desember 2024 10:55 Wib
Ketua DPRD DIY hadiri penyerahan digital DIPA dan buku alokasi TKD 2025
Jumat, 13 Desember 2024 10:30 Wib
DPRD dan Pemda DIY tetapkan RAPBD Tahun Anggaran 2025
Jumat, 13 Desember 2024 10:11 Wib
Sekretariat DPRD DIY raih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
Jumat, 13 Desember 2024 10:04 Wib
DPRD DIY kunjungi situs sejarah Rengasdengklok, pelajari perjuangan kemerdekaan Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024 9:57 Wib
Eko Suwanto: Tata kelola informasi publik bisa dorong partisipasi masyarakat di perencanaan pembangunan
Kamis, 12 Desember 2024 15:01 Wib
Eko Suwanto berikan data informasi publik jadi dasar kebijakan perencanaan pembangunan
Rabu, 11 Desember 2024 11:01 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ajak masyarakat berpartisipasi aktif bangun daerah
Rabu, 11 Desember 2024 10:56 Wib