Instruksi ini muncul di tengah dinamika politik nasional, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Megawati menegaskan bahwa seluruh kebijakan partai berada di bawah kendalinya. Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP, ia menekankan bahwa dirinya memiliki wewenang penuh dalam menentukan arah politik partai.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," katanya.
Megawati juga menginstruksikan para kepala daerah PDIP untuk tetap berkomunikasi dengan DPP PDIP guna mengikuti perkembangan politik nasional.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," sambungnya.
Baca juga: KPK ungkap peran Hasto bantu Harun Masiku kabur dari OTT