Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan salah satunya melalui inovasi "Bahu Teman" atau Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman.
"Bahu Teman ini tertuang pada Peraturan Daerah Sleman Nomor 13 Tahun 2020. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini bisa diakses melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat menjadi narasumber "Public Hearing" Pansus DPRD DIY di Sleman, Jumat.
Public hearing yang dilaksanakan di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman dihadiri anggota Komisi D DPRD DIY Rita Nurmastuti, serta puluhan warga masyarakat Kalurahan (setingkat desa) Hargobinangun.
Menurut dia, Perda Sleman No. 13 Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Terlebih masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum," katanya.
Ia mengatakan, jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2022 terdapat 32 penerima, pada 2023 meningkat 84 penerima dan di tahun 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima.
"Pokoknya silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Insya Allah kami siap membantu," katanya.
Anggota Komisi D DPRD DIY Rita Nurmastuti mengatakan bahwa Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin, namun juga masyarakat rentan.
Ia mengatakan bahwa yang tergolong masyarakat rentan adalah yang tidak berdaya, seperti lanjut usia (lansia), anak yatim, janda, dan sebagainya.
"Dan yang paling penting adalah komunikasi. Jadi jika ada masalah apapun, silakan dikomunikasikan ke lurah atau tokoh masyarakat setempat. Biar mudah ditindaklanjuti," katanya.