Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut kasus tanah yang menimpa warga di Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda atau tidak sama dengan kasus yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan.
"Kasus tanah di Sewon yang dilaporkan itu benar-benar berbeda dengan kasusnya Mbah Tupon, itu ternyata benar-benar dilakukan akta jual beli tanah (AJB), namun baru dibayar sebagian," kata Bupati Halim menanggapi adanya kasus tanah di Sewon Bantul, Senin.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hutang piutang dan pemilik tanahnya belum menerima seluruh pembayaran uang dari akta jual beli tanah itu, sehingga kasus tersebut bukan seperti kasus penggelapan dan penipuan yang dialami Mbah Tupon.
"Jadi, kalau itu kasusnya jelas jual beli biasa, dan dari sisi jual beli tanahnya 'clear', cuma dari sisi pembayarannya yang belum lunas tapi ternyata sudah dibalik nama. Hanya itu, lain kasusnya dengan Mbah Tupon dan Bryan," katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN belum simpulkan ada mafia tanah pada kasus Mbah Tupon
Baca juga: Proses hukum kasus tanah Mbah Tupon sudah sampai kejaksaan
Sementara itu, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bantul Tri Harnanto mengatakan, sertifikat tanah dari kasus yang ada di Panggungharjo Sewon itu sudah dilakukan permohonan pemblokiran dari pihak Polda DIY.
"Nah, itu lagi kami pelajari, kami kaji terlebih dulu, dan kami kabulkan sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 20 tahun 2021," katanya.
Kendati demikian, dia tidak membeberkan identitas korban tersebut, namun disebutkan bahwa kasus itu bermula saat ada kesepakatan jual beli dan ada AJB, tetapi terdapat sistem pembayaran jual beli tanah yang belum lunas.
"Itu kan hukum perdatanya yang jalan, sehingga biar polisi yang menangani. Kalau dari aspek pertanahannya memang sudah jelas ada peralihan, karena sudah sepakat itu, cuma bayarnya diangsur dan sampai sekarang belum lunas," katanya.
Baca juga: Pemkab Bantul siapkan satgas berantas mafia tanah pasca-kasus Mbah Tupon
Baca juga: Bupati Bantul: Kasus tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon