Pemkab Bantul siapkan satgas berantas mafia tanah pasca-kasus Mbah Tupon

id Bupati Bantul ,Kasus tanah ,Satgas pemberantasan mafia tanah ,Mbah Tupon

Pemkab Bantul siapkan satgas berantas mafia tanah pasca-kasus Mbah Tupon

Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpinnya siap membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah pasca-dua kasus penipuan penggelapan sertifikat tanah di wilayah Kasihan, seperti dialami keluarga Mbah Tupon.

"Saya rasa perlu satgas pemberantasan mafia tanah, dan agar efektif tentu dibentuk dengan melibatkan lintas instansi," kata Bupati Halim menanggapi adanya dua laporan kasus tanah di Bantul, Rabu.

Menurut dia, tidak hanya melibatkan dari Bagian Hukum Pemkab Bantul saja, satgas juga melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul.

Bupati juga mengatakan, kasus tanah yang dialami keluarga Mbah Tupon dan Bryan Manov, yaitu sama sama ada peralihan nama sertifikat hak milik oleh pihak yang dipercaya melakukan pengurusan, padahal permintaannya untuk pecah sertifikat.

Baca juga: Bupati Bantul: Kasus tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon

Baca juga: Bupati Bantul ingatkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi terkait tanah

"Ada indikasi mafianya sama, diindikasikan mafianya sama, karena investigasi kok menemukan nama-nama yang mirip, apakah itu orangnya sama atau tidak, masih terus didalami," katanya.

Terlebih, kata Bupati, transaksi pemindahan nama dari Mbah Tupon ke yang lain, juga dari keluarga Bryan ke yang lain juga membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), sehingga petugas tidak mengerti apabila kemudian ada persoalan dalam peralihan.

"Petugas kita tidak ada kepentingan untuk melakukan validasi, sesungguhnya sertifikat ini atas nama siapa, yang bayar BPHTB banyak, jadi dua-duanya meyakinkan bahwa telah terjadi peralihan hak, buktinya mereka bayar BPHTB, dan berarti akta jual beli ini palsu," katanya.

Bupati pun heran, karena sertifikat tanah milik tersebut bisa demikian mudah beralih ke tangan lain tanpa ada pembubuhan tanda tangan sekalipun dari pihak pemilik, dalam hal ini yang menimpa kasus Bryan Manov warga Tegalrejo, Kelurahan Tamantirto.

"Ini juga jadi perhatian, karena mereka bayar BPHTB, dan masa ditanya setiap orang bayar BPHTB itu ditanya dan ditelusuri, tidak mungkin, kita tidak ada ketentuan seperti itu," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul kembali terima laporan sengketa tanah warga mirip kasus Mbah Tupon

Baca juga: DPR apresiasi Kementerian ATR/BPN blokir SHM kasus Mbah Tupon

Baca juga: PNM hentikan proses lelang sertifikat kasus tanah Mbah Tupon

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan.

Sementara Bryan, warga Tegalrejo, Tamantirto juga mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat.

Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.

Kedua korban kasus tanah tersebut saat ini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah juga telah dilaporkan ke Polda DIY.

Baca juga: Polda DIY mempercepat penyelidikan kasus sertifikat tanah Mbah Tupon

Baca juga: Kasus Mbah Tupon, Bupati Bantul minta masyarakat lapor jika alami persoalan pertanahan