Pengiriman ilegal pekerja migran ke Singapura berhasil digagalkan

id KemenP2MI, BP3MI Kepri, penggagalan, pengiriman pekerja migran ilegal, Singapura

Pengiriman ilegal pekerja migran ke Singapura berhasil digagalkan

Tim BP3MI Kepri menggagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-KP2MI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Singapura sebagai asisten rumah tangga.

Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, intervensi tersebut dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6), saat calon pekerja perempuan berinisial WTA hendak menaiki kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan bahwa WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA) dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.

"WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima KP2MI di Jakarta, Jumat (6/6).

Baca juga: BP3MI Yogyakarta terima kepulangan jenazah Sugiono dari Malaysia

WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.

Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.

Setelah diperiksa, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: BP2MI menggandeng PP Muhammadiyah perkuat perlindungan pekerja migran

"Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri," kata Imam.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.

Karding juga mengimbau masyarakat untuk mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Menteri UMKM ungkap alasan KUR PMI dialihkan ke BP2MI

Baca juga: Cara mudah dan aman pulang kampung dari Malaysia, ada program pemutihan




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri gagalkan pengiriman ilegal pekerja migran ke Singapura

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.