Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (12/6).
Pihak KPK menyatakan bahwa pengusaha jet pribadi tersebut kembali mangkir tanpa memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Gibrael untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Papua.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Budi.
Pemanggilan Gibrael Isaak pada Kamis ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK telah memanggilnya untuk mendalami keterkaitannya dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020 hingga 2022.
Baca juga: KPK duga uang operasional Rp1,2 triliun untuk beli jet pribadi
Pada 8 September 2023, Gibrael diperiksa terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan pesawat jet pribadi dari Papua ke Jakarta dan luar negeri.
Pada 14 Oktober 2024, KPK kembali memanggil Gibrael untuk mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat jet pribadi yang diduga terkait dengan kasus ini. Pemanggilan terakhir berlangsung pada 17 Maret 2025.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK juga telah mengungkapkan bahwa kasus suap ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Selain itu, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe sebagai tersangka, namun status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Baca juga: Jet pribadi KPU disorot, Ketua KPU sebut belum terima laporan dari KPK
Baca juga: KPK: Penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap bos perusahaan jet pribadi Gibrael Isaak mangkir jadi saksi
