Jakarta (ANTARA) - Seorang pria di Tangerang, Banten, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 11 tahun, hanya karena anaknya tidak diperbolehkan meminjam tali karet. Insiden ini terjadi pada Jumat malam (27 Juni) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, AZA, sedang bermain tali karet di lokasi kejadian. Anak pelaku yang berinisial F kemudian meminta izin untuk meminjam tali karet tersebut, namun korban menolaknya.
"Korban tidak memberikan tali karet kepada anak pelaku karena yang bersangkutan tidak ikut patungan," terang Prapto dalam keterangannya pada Selasa (1/7).
Anak pelaku yang merasa kecewa lantas melaporkan kejadian itu kepada ayahnya, FER. Tanpa pikir panjang, FER pun mendatangi korban dan langsung melakukan aksi kekerasan.
"Pihak pelaku mendatangi korban dan langsung menendang hingga terjatuh. Tidak puas hanya dengan itu, pelaku kemudian memukul dan menginjak tubuh korban hingga menimbulkan luka-luka," ungkap Prapto.
Baca juga: Miris, Seorang ibu tega buang bayinya karena malu
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi segera menangani kasus ini dan menetapkan FER sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta," jelas Prapto.
Baca juga: Miris, pelajar sekap dan perkosa pacar di bawah umur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anaknya dilarang pinjam mainan, seorang pria aniaya bocah di Tangerang
