Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani karena sektor ini penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tersebar.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin di Kulon Progo, Kamis, menyampaikan raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo karena 0elindungan dan pemberdayaan petani menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian khusus.
"Pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting. Sebab petani tak hanya berperan sebagai penghasil pangan, tetapi juga sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya alam serta penopang ketahanan pangan nasional," kata Aris.
Menurut dia, kesejahteraan petani belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Saat ini, di Kulon Progo masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi petani. Seperti ketidakpastian harga, keterbatasan akses pupuk dan benih, minimnya pelindungan dari risiko gagal panen, hingga keterbatasan akses pasar dan teknologi.
"Kami berharap raperda ini menjadikan petani semakin berdaya, sejahtera dan ketahanan pangan di Kulon Progo tetap terjaga ," katanya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan Pemka Kulon Progo nantinya diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan yang bertujuan memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak warganya. Sebab mayoritas warga berprofesi sebagai petani.
Perda ini diharapkan bisa menciptakan kebijakan yang adil, memperkuat kelembagaan petani dan menjamin akses pasar. Termasuk memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai.
"Jadi petani bisa bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera," kata Aris.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengapresiasi inisiatif DPRD lewat raperda tersebut. Raperda ini nantinya tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga pelaku usaha di bidang pertanian.
"Petani perlu diberi pelindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang," katanya.
