Sidang lanjutan laka lantas dua mahasiswa UGM, Saksi sebut Christiano dalam kondisi sadar

id mahasiswa,ugm,kecelakaan,sidang, saksi,sidang lanjuta

Sidang lanjutan laka lantas dua mahasiswa UGM, Saksi sebut Christiano dalam kondisi sadar

Salah seorang saksi, Sanidheo Chandra Ramadhana anjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/HO-Ist)

Yogyakarta (ANTARA) - Salah seorang saksi, Sanidheo Chandra Ramadhana mengungkapkan bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan atau Anno berada dalam kondisi sadar ketika terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Meski demikian, ia menyebut Anno terlihat shock dan histeris beberapa saat setelah kejadian kecelakaan.

“Ano menangis di trotoar sambil menjambak dan memukul kepalanya sendiri. Saya yakin Ano belum mengetahui kondisi terakhir korban. Tubuh korban masih tergeletak, dan sudah ada petugas PMI dan kepolisian di lokasi,” ujar Sanidheo dalam kesaksiannya.

Ia menambahkan selama lima hingga sepuluh menit pertama, Christiano sulit diajak berkomunikasi karena mengalami shock berat. Rekan-rekannya, Sakha dan Sultan, berusaha menenangkannya.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (30/9/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menghadirkan lima orang saksi, termasuk Sanidheo, untuk memperjelas kronologi kejadian.

Dia juga menceritakan aktivitas mereka sebelum kecelakaan, malam itu Anno hanya berkumpul santai bersama teman-temannya di rumah kos Jalan Pandega Marta, lalu bermain biliar.

“Kami hanya memesan es teh, tidak ada alkohol maupun obat-obatan. Kami sewa meja biliar tiga jam, main gantian mulai jam sembilan malam,” katanya.

Suasana permainan, lanjutnya, berlangsung gembira. Sekitar pukul 00.30 dini hari, Deo harus menjemput temannya di Stasiun Tugu sehingga tidak satu mobil dengan Christiano. Beberapa saat kemudian, ia mendapat kabar kecelakaan tersebut.

“Saya melihat Ano tidak bisa menerima kenyataan saat itu,” ujarnya.

Yohannes, bapak kos korban yang juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian menceritakan sikap keluarga terdakwa pascakecelakaan. Ia menuturkan, sejak proses pemulasaran jenazah, pihak keluarga Christiano berinisiatif menanggung seluruh biaya dan bahkan menunggu kedatangan ibunda korban untuk menyampaikan duka cita secara langsung.

Yohannes mengisahkan kabar duka pertama kali ia terima pada Sabtu pagi. Kepastian mengenai kondisi Argo baru didapat saat berada di RS Bhayangkara.

“Saat berada di RS Bhayangkara saya bertemu dengan mahasiswa rekan Argo. Awalnya diarahkan ke ruangan forensik dan akhirnya ke ruangan jenazah. Istri saya langsung lemas dan pingsan mendengar kabar itu,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Diana mempersoalkan keberadaan sejumlah barang milik korban yang tidak dijadikan barang bukti, salah satunya earphone wireless dan helm. Ia secara khusus mempertanyakan unit earphone, mengingat di lokasi kejadian hanya ditemukan casing yang tersimpan di saku korban.

“Di TKP ditemukan casing earphone wireless di saku korban, namun isinya tidak ada. Kami perlu mengetahui, apakah ketika peristiwa kecelakaan terjadi, korban sedang menggunakan earphone atau tidak?” ujar Diana.

Ia kemudian menanyakan hal itu kepada saksi Yohannes, bapak kos korban. Diana bertanya apakah ibunda korban, Meli, sempat mengambil isi earphone saat membereskan kamar Argo beberapa hari setelah kejadian.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yohannes menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Pada sidang tersebut majelis hakim juga mendengarkan keterangan dua petugas kepolisian. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan.


Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.