Proyek bansos: dari niat baik ke hasrat menyimpang

id bansos, bantuan sosial, proyek bansos, bantuan bencana, bencana sumatra,program pemerintah, mental aparat, korupsi banso Oleh Sizuka

Proyek bansos: dari niat baik ke hasrat menyimpang

Ilustrasi - Penyaluran bantuan bencana menggunakan helikopter. (ANTARA/HO-Posko Bencana Aceh)

Baca juga: Kemensos mengingatkan batas akhir pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025

Bantuan sosial dan bantuan bencana adalah ladang subur bagi moral hazard. Aparat tahu, penerima bantuan jarang punya akses komplain, publik mudah lupa, dan kasus kerap selesai dengan istilah “oknum”. Risiko kecil, imbalan besar. Kombinasi yang memabukkan.

Logika berbahaya ini diperparah oleh budaya proyek. Setiap bantuan hadir dalam bentuk paket, termin, laporan, dan administrasi berlapis. Di atas kertas terlihat rapi, tetapi di lapangan membuka banyak celah.

Teori rent-seeking menjelaskan bagaimana aktor birokrasi memanfaatkan kewenangan administratif untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa menciptakan nilai tambah apapun. Bantuan yang seharusnya meringankan beban warga justru menjadi sumber rente.

Dalam praktiknya, penyimpangan jarang berdiri sendirian. Ia tumbuh dalam normalisasi kebiasaan buruk.

Potongan kecil dianggap remeh, mark-up disebut penyesuaian, data fiktif dibenarkan karena “semua juga begitu”.

Di titik ini, teori slippery slope bekerja pelan tapi pasti. Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan membuka jalan bagi pelanggaran yang lebih besar, hingga akhirnya menjadi sistemik.
Baca juga: Wamenkeu: Belanja subsidi dan program bansos pada APBN 2026 meningkat

Hal yang paling menyakitkan, seluruh proses ini sering berlangsung, tanpa rasa bersalah. Sebab yang dirugikan bukan individu konkret yang bisa langsung menuntut, melainkan warga anonim yang sedang kesusahan.

Bantuan terlambat, berkurang, atau kualitasnya buruk, lalu disapu dengan dalih teknis dan keadaan darurat. Secara moral, tanggung jawab menguap di antara tumpukan dokumen.

Di sinilah persoalan mental aparat menjadi inti. Selama bantuan dipahami sebagai proyek yang bisa “diakali”, bukan amanah yang harus dijaga, teori apapun hanya akan berhenti sebagai istilah.

Regulasi boleh ditambah, sistem bisa diperketat, tetapi tanpa perubahan cara pandang, uang bantuan akan selalu mengundang tangan-tangan yang siap lebih dulu meraih.

Ironinya, semua itu terjadi atas nama pelayanan publik dan kemanusiaan. Kata-kata yang terdengar luhur, namun terlalu sering dipakai sebagai tirai beludru untuk menutupi praktik yang, jika dibuka sedikit saja, sungguh layak membuat siapapun ingin mengumpat panjang.

Ilustrasi - Petugas menurunkan bantuan logistik bagi korban bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)


Martabat aparat

Pada ujungnya, seluruh persoalan bantuan sosial dan bantuan bencana bertemu di satu simpul yang sama: martabat manusia. Bukan hanya martabat warga penerima, tetapi juga martabat negara dan aparatur yang mengelolanya. Ketika bantuan berubah menjadi ajang penyelewengan, yang runtuh bukan sekadar sistem, melainkan nilai.

Bagi warga, bantuan yang diselewengkan diam-diam mengajarkan pelajaran pahit. Bahwa menunggu uluran tangan negara sering kali berarti bersabar pada ketidakpastian. Bahwa posisi sebagai penerima membuat mereka harus menunduk, bersyukur, meski yang diterima tak utuh.

Lama-kelamaan, mental menengadah menjadi kebiasaan, bukan karena watak, melainkan karena keadaan yang memaksa. Martabat perlahan tergerus, bukan oleh kemiskinan semata, tetapi oleh sistem yang gagal memuliakan.

Sementara itu, bagi aparat yang menyelewengkan, bantuan telah kehilangan makna etiknya. Ia bukan lagi amanah, melainkan kesempatan. Bukan lagi jembatan empati, melainkan celah.

Baca juga: Kepala Bappenas mendesak peningkatan akurasi penyaluran bansos

Dalam logika ini, penderitaan warga menjadi latar belakang yang sunyi, nyaris tak terdengar. Yang ada hanya angka, paket, dan peluang. Di titik ini, bantuan sosial menjelma paradoks: hadir atas nama kemanusiaan, tetapi dikelola dengan cara yang menanggalkan nurani.

Padahal, peran negara sejatinya mulia dan penting. Negara perlu hadir, terutama saat warga terjatuh oleh krisis, bencana, atau keterbatasan struktural.

Kehadiran itu seharusnya menguatkan, bukan melemahkan. Memberdayakan, bukan memelihara ketergantungan. Menjaga martabat, bukan sekadar menyalurkan barang dan dana.

Garis batas itulah yang kerap dilanggar. Bantuan yang terlalu sering, terlalu mudah, dan terlalu sarat proyek, tanpa pengawasan moral yang ketat, justru menciptakan dua luka, sekaligus.

Di satu sisi, warga dibiasakan untuk terus menengadah. Di sisi lain, aparat tergoda untuk terus meraup. Dua mental buruk tumbuh beriringan, saling menguatkan dalam senyap.

Baca juga: Kemensos menargetkan 400 ribu keluarga lepas dari bansos pada 2026

Jika bantuan ingin kembali pada makna sejatinya, maka yang perlu dibenahi bukan hanya skema dan anggaran, tetapi cara pandang.

Bantuan harus ditempatkan sebagai jalan pemulihan martabat, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sesaat. Dan aparatur yang mengelolanya perlu diingatkan, bahwa setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap manusia yang sedang berada di titik terendah hidupnya.

Sebab ukuran keberhasilan bantuan bukan berapa banyak paket yang dibagikan, melainkan apakah ia membuat warga kembali berdiri tegak.

Tanpa itu, bantuan hanya akan menjadi ritual musiman yang sibuk di permukaan, namun diam-diam mengikis martabat, dan meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada yang terlihat.

Baca juga: Kemenko PM mengambil alih KPM graduasi agar tak kembali menerima Bansos

Baca juga: Bantul surati Pemda DIY terkait by name 1.711 KPM terindikasi terlibat judol















Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Proyek bansos: dari niat baik ke hasrat menyimpang


Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.