Komisi IX DPR RI: Perlu mengendalikan penyakit katastropik cegah defisit BPJS

id defisit BPJS,BPJS Kesehatan,dewas BPJS Kesehatan,DPR RI,Komisi IX DPR RI

Komisi IX DPR RI: Perlu mengendalikan penyakit katastropik cegah defisit BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat, dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/HO-DPR RI.

Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mengemukakan pentingnya mengendalikan penyakit katastropik untuk mencegah defisit BPJS Kesehatan pada pendalaman kapasitas dan gagasan calon anggota dewan pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat mengemukakan berdasarkan data tahun 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp9,56 triliun, yang dipicu oleh beban jaminan kesehatan jauh lebih besar dibandingkan pendapatan iuran, diperparah oleh tingginya tunggakan peserta mandiri, masih besarnya jumlah peserta nonaktif, serta lonjakan klaim setelah pandemi COVID-19.

"Penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, hemofilia dan gagal ginjal berisiko tinggi di Indonesia. Praktik layanan kesehatan di lapangan juga masih menghadapi banyak tantangan, pasien kerap dipulangkan sebelum benar-benar sembuh dan harus kembali menjalani rujukan ulang, meski aturan mengamanatkan pasien ditangani hingga tuntas," katanya dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Achmad mengutarakan pertanyaan kepada calon Dewas tentang strategi mereka untuk mengatasi defisit yang sangat signifikan tersebut.

Tak hanya soal keuangan, Achmad juga menyoroti penanganan kepada pasien, dan meminta para calon Dewas untuk memperhatikan koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyakit katastropik dapat terus diturunkan.

Menanggapi hal tersebut, Hermawan Saputra selaku calon Dewas BPJS Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada ketimpangan kemampuan fiskal daerah.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 60 persen memiliki kapasitas APBD yang terbatas untuk menanggung beban penyakit, meskipun secara kepesertaan sudah mencapai universal health coverage (UHC) di atas 98 persen.

"UHC tidak sama dengan kemampuan pembiayaan. UHC adalah wujud komitmen dan afirmasi pemerintah terhadap kebutuhan kesehatan rakyatnya," ucap Hermawan.

Ia menilai kunci pengendalian defisit dan pembiayaan penyakit katastropik terletak pada kemampuan daerah mengidentifikasi risiko beban penyakit warganya. Dengan pemetaan risiko yang baik, pemerintah daerah dapat mengukur secara lebih akurat kemampuan APBD dalam membayar iuran, khususnya bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Hermawan menekankan pentingnya optimalisasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai pintu masuk pengendalian pembiayaan jangka panjang.

Menurutnya, CKG tidak boleh berhenti pada aspek seremonial, tetapi harus dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan dan proyeksi beban penyakit hingga lima tahun ke depan.

"Jadi, pintu masuknya sekarang CKG yang harus dilakukan masif bukan hanya sekedar seremoni. Para anggota dewan yang terhormat juga mohon agar bisa mendorong pemimpin di daerah kita betul-betul mampu mengukur beban penyakit dan memproyeksikan paling tidak lima tahun ke depan terhadap situasi terkini berdasarkan hasil pemeriksaan CKG," tuturnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI: Perlu kendalikan penyakit katastropik cegah defisit BPJS

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.