Polres Gunung Kidul tangkap pengacara gadungan

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul tangkap pengacara gadungan

Ilustrasi (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengacara gadungan yang telah mengelabui warga hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Herry Suryanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan penangkapan Fedelis Neno Tethum yang tinggal di kontrakan di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari, berawal dari laporan salah seorang warga Rakiman warga Dusun Jeruksari, Wonosari, mengaku ditipu dan mengalami kerugian Rp13 juta.

"Korban menyerahkan uang agar pelaku membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah pada 2012, namun sampai sekarang tidak selesai," kata Herry.

Korban menceritakan kepada salah seorang temannya Joko Widi Harjanto. Oleh joko yang mengetahui sepak terjang pelaku langsung melaporkan ke pihak kepolisian. "Kami langsung menindak lanjuti untuk menangkap pelaku," katanya.

Herry mengatakan polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan memperoleh barang bukti berupa ijazah dan kartu anggota Peradi palsu. Bahkan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia juga dipalsukan oleh pelaku.

Selain itu juga diamankan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan tidak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. "Istri pelaku sempat melarang petugas untuk masuk, dan kami sempat meminta bantuan ketua RT setempat," katanya.

Ia mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Sejauh ini baru satu korban, kemungkinan akan bertambah," katanya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancamannya empat tahun penjara.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024