Sleman (ANTARA Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ratusan botol minuman keras dalam razia yang digelar selama tiga hari sejak Senin (25/6).
"Razia ini sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol," kata Kepala Seksi Operasi Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rusdi Rais, Rabu.
Menurut dia, dalam Perda tersebut yakni pada Bab IV Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Sedangkan pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP MB. Tanpa ada SIUP tersebut berarti ilegal," katanya.
Ia mengatakan, atas dasar perda tersebut maka dilakukan penertiban sebagai antisipasi maraknya peredaran miras ilegal.
"Masyarakat terutama penjual miras hendaknya sadar bahwa hal tersebut akan merusak generasi muda, dan diharapkan untuk beralih profesi lain yang lebih halal dan mulia, terlebih dengan beredarnya miras akan berakibat banyak, misalnya kerusuhan," katanya.
Rusdi mengatakan, sesuai dengan Bab VI pasal 30 maka setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 10, 13, 17, dan pasal 18 diancam pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
"Begitu pula pelanggaran pada pasal-pasal yang lain bisa diancam pidana kurungan selama dua sampai tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp10 juta hingga Rp40 juta. Untuk itulah diharapkan masyarakat agar tidak menjual dan memperdagangkan barang-barang tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk operasi selama dua hari mendapatkan 461 barang bukti, antara lain berupa Vodka, Topi Miring, Anggur Merah, Anggur Kolesom, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
"Sedangkam razia pada Rabu 27 juni 2012 dengan sasaran di sekitar Jalan Moses Gatotkaca mendapatkan 36 botol berbagai merek dan satu dirigen isi lima liter ciu dan di Jalan Inspeksi Selokan Mataram Seturan mendapatkan barang bukti berupa Vodka, Anggur Merah, Anggur Kolesom yang jumlahnya mencapai 217 botol," katanya.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut para penjulan atau tersangka tindak pidana ringan tersebut akan menjalani sidang pada Jumat 29 Juni 2012.
"Dari para tersangka tersebut hampir semuanya muka lama yang sudah sering menjual minuman keras," katanya.
(V001)
Satpol PP sita ratusan botol minuman keras
Ilustrasi minuman keras (Foto antaranews.com)
