Pengusaha Malioboro akan patuhi aturan pemasangan reklame

id reklame malioboro

Pengusaha Malioboro akan patuhi aturan pemasangan reklame

ilustrasi reklame di Jalan Malioboro. (foro jogjakini.wordpress.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Para pengusaha di Jalan Malioboro akan mematuhi aturan pemasangan reklame di kawasan yang telah menjadi ikon pariwisata di Kota Yogyakarta itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 85/2011 tentang Penataan Reklame Malioboro.

"Secara umum, pengusaha dan pemilik reklame beritikad baik untuk menyesuaikan ukuran reklame yang terpasang. Sudah ada sosialisasi, dan kini para pengusaha mulai banyak yang mengerti," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro Suryadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sudah banyak pengusaha menurunkan reklame yang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85/2011.

Ia menambahkan, ada beberapa pengusaha yang bertanya untuk memastikan apakah reklame yang terpasang sudah sesuai dengan aturan atau justru menyalahi aturan.

"Saya meminta mereka mengirimkan foto reklame yang terpasang. Akan saya tanyakan ke pemerintah kota untuk memastikannya," katanya.

Menurut dia, jika memang pemasangan reklame tersebut melanggar aturan, para pengusaha memilih untuk menurunkan sendiri reklame yang terpasang agar tidak rusak.

Pada Rabu (11/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan paksa sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85/2011 karena terpasang melintang.

"Kami mendata ada 17 reklame yang menyalahi aturan seperti itu. Tetapi, kami hanya menurunkan 12 reklame karena selebihnya sudah diturunkan sendiri oleh pemiliknya," katanya.

Penurunan paksa papan reklame tersebut dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan batasan waktu 3x24 jam bagi pemilik reklame untuk mengambilnya.

Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak diambil, papan reklame akan menjadi sitaan pemerintah. "Jika diambil, maka pemilik harus membayar biaya penurunan reklame," katanya.

Penertiban reklame di Malioboro tersebut baru dilakukan mulai dari ujung utara Jalan Malioboro hingga simpang tiga Jalan Dagen.

"Akan kami evaluasi lagi apakah nanti akan dilakukan penertiban hingga ke bagian selatan Malioboro. Atau akan ada langkah lain, seperti penertiban reklame yang ukurannya masih menyalahi aturan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85/2011, ukuran tinggi reklame juga diatur yaitu tidak boleh lebih dari 1,5 meter dan tidak menutup fasad bangunan.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi khusus kepada pengusaha yang telah menaati aturan.

Apresiasi tersebut di antaranya adalah keringanan pajak reklame yang hanya diberikan di kawasan Malioboro.

"Untuk memudahkan masyarakat dan wisatawan, akan ada papan petunjuk nama-nama toko di sepanjang Malioboro," katanya.

Penertiban reklame tersebut, lanjut dia, juga merupakan bagian penataan vertikal kawasan Malioboro. Pemerintah juga akan menjadikan satu bangunan sebagai percontohan yaitu bangunan cagar budaya Apotek Kimia Farma yang saat ini digunakan sebagai pasar swalayan.

(E013)