HPI Bali apresiasi peradilan pramuwisata ilegal

id hpi bali apresiasi

HPI Bali apresiasi  peradilan pramuwisata ilegal

himpunan pramuwisata indonesia (hpi)

Denpasar (ANTARA Jogja) - Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali Sang Putu Subaya mengapresiasi proses peradilan salah seorang pemandu wisata ilegal yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami mendorong lembaga pengawasan terkait untuk konsisten mengawasi 'guide' liar di Bali. Dengan kasus pramuwisata liar sampai diproses di pengadilan, kami harap dapat memberikan efek jera," katanya di Denpasar, Jumat.

Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (6/9) telah menjatuhkan putusan denda Rp500 ribu kepada Erianto, seorang pramuwisata dari sebuah biro perjalanan wisata di Bali yang kedapatan membawa turis China tanpa kelengkapan sebagaimana yang diatur pada Perda No 5 tahun 2008 tentang Pramuwisata.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Erianto denda sebesar Rp800 ribu subsider kurungan satu bulan penjara.

"Menurut kami, jika memang ada yang menyalahi aturan, tentu harus ada penertiban. Sampai disidangkan di pengadilan, kami rasa sebagai sebuah proses awal memberikan 'shock therapy' kepada para pramuwisata liar yang semakin banyak di daerah ini," ujarnya.

Harapan ke depan kalau ada lembaga atau individu yang menjalankan pemanduan wisatawan tanpa lisensi sudah semestinya ditertibkan. Proses penegakan yang sudah berjalan agar terus dilanjutkan.

"Kami melihat selama ini aturan terkait pramuwisata masih lemah dan masih ada lempar tanggung jawab," ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini jumlah guide berlisensi yang bernaung di bawah HPI Bali mencapai 5.265 orang dengan jumlah terbanyak pada divisi bahasa Inggris 1.360 orang, diikuti divisi bahasa Jepang, Mandarin, Korea, Prancis, Jerman dan pramuwisata domestik.

(KR-LHS)