Paguyuban Bong Suwung tolak penggusuran PT KAI

id paguyuban bong suwung

Paguyuban Bong Suwung tolak penggusuran PT KAI

Kawasan Bong Suwung di sisi barat Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto kotajogja.com)

Jogja (Antara Jogja) - Paguyuban Pedagang Bong Suwung Yogyakarta menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap lapak mereka.

"Pedagang Paguyuban Bong Suwung berjualan dan tinggal di pinggiran rel kereta api (KA) di sisi barat Stasiun Tugu Yogyakarta," kata Ketua Paguyuban Pedagang Bong Suwung, Jati Nugroho di Yogyakarta, Jumat.

Ia menilai upaya penggusuran yang dilakukan oleh pihak PT KAI tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kami menginginkan untuk tetap bertahan. Soalnya itu sudah mencakup urusan perut dan hidup orang banyak,"katanya di sela-sela rencana mediasi di kantor DPRD DIY yang akhirnya ditunda.

Ia mengatakan anggota paguyuban bong suwung telah menempati daerah pinggiran rel kereta api itu sejak 50 tahun yang lalu.

Selain itu, ia menyayangkan dalam upaya penggusuran tersebut tidak ada upaya persuasif yang dilakukan pihak PT. KAI. Menurut dia selama ini pihak PT KAI hanya melayangkan surat pemberitahuan tanpa mediasi komunikasi langsung dengan pedagang setempat.

"Yang dilakukan PT KAI kurang tepat dan kurang santun karena hanya mengirimkan surat. Harusnya mereka juga menemui perwakilan pedagang,"katanya.

Sebelumnya, kata dia, PT KAI hanya memberikan surat pemberitahuan selama dua kali yakni pada 9 April dan 25 April 2013.

Menurut dia, sesuai pemberitahuan penggusuran akan dilakukan paling lambat akhir Mei.

Sementara itu, seorang pedagang anggota Paguyuban Bong Suwung, Yanto (56) mengatakan rencana yang dilakukan oleh PT KAI tersebut pernah diupayakam pada 2010. Namun, hingga pergantian kepala Stasiun Tugu belum ada tindak lanjut yang jelas.

"Kami tidak mau digusur. kalau bisa kami akan tetap bertahan,"katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Tugu Yogyakarta, Parjiyanto saat ditemui di kantornya, mengatakan upaya penertiban yang akan dilakukan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang perkeretaapian.

Undang-Undang Kereta Api Nomor 23 pasal 181 menjelaskan tidak diperbolehkannya kegiatan di sekitar rel kereta api , selain operasional kereta api itu sendiri.

"Kami hanya menjalankan amanat UU, "katanya.

Hal itu juga diupayakan untuk menjamin keselamatan masyarakat umum yakni pedagang itu sendiri serta penumpang kereta api.

Sementara, terkait kesejahteraan pedagang, menurut dia, adalah tanggung jawab pemerintah khususnya dinas sosial. Bukan, tanggung jawab pihak Stasiun.

"Masalah nasib para pedagang itu bukan domain kami.Jelas-jelas fakir miskin atau anak terlantar dipelihara oleh negara,"katanya.

Selanjutnya, menurut dia, upaya yang ditempuh oleh pihak PT KAI sudah memenuhi prosedur selain dilandasi UU, juga telah memberitahukan surat pemberitahuan.

"Surat pemberitahuan telah kami berikan dua kali. Menurut kami sudah sesuai prosedur," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024