Yogyakarta (Antara Jogja) - Upaya perlindungan kelestarian kondisi sungai yang mengalir di wilayah Kota Yogyakarta dari pencemaran dilakukan dengan menerbitkan dua peraturan daerah yang di dalamnya mengatur larangan membuang berbagai jenis sampah dan limbah ke sungai.
"Sudah ada dua peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembuangan sampah secara sembarangan ke sungai. Keduanya diterbitkan pada 2012," kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Ika Rostika di Yogyakarta, Jumat.
Kedua peraturan daerah tersebut, masing-masing adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam peraturan daerah tersebut dinyatakan, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan bagi warga yang melanggar adalah hukuman kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Sudah ada beberapa warga yang tertangkap tangan saat membuang sampah ke sungai, namun mereka masih memperoleh pembinaan. Kami minta kartu identitasnya dan diminta mengambil sampah yang sudah mereka buang ke sungai," katanya.
Biasanya, lanjut dia, warga yang membuang sampah ke sungai tersebut bukan warga Kota Yogyakarta dan bukan warga bantaran sungai. "Warga di bantaran sungai sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk tidak membuang sampah ke sungai," katanya.
Keberadaan penjaga sungai atau kerap disebut Ulu-Ulu, lanjut Ika, juga turut membantu upaya pelestarian sungai sehingga bebas dari sampah.
"Dalam waktu dekat kami akan membuat kesepakatan dan kerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk sama-sama menjaga sungai dan menangkap warga yang sengaja membuang sampah ke sungai agar diproses hukum," katanya.
Selain itu, BLH Kota Yogyakarta bersama komunitas Sungai Code akan menggelar lomba membuat kalimat larangan atau imbauan untuk menjaga kebersihan sungai.
"Lomba ini akan menjadi bagian dari Festival Sungai Code. Papan yang bertuliskan kalimat larangan tersebut akan dinilai dan hasilnya dipasang di bantaran sungai," katanya.
Selain sampah, limbah rumah tangga dan limbah industri juga tidak diperbolehkan dibuang ke sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah, sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang baku mutu air sungai kelas dua.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan di ketiga sungai, baku mutu air dapat dinilai dari kadar "biological oxygen demand" (BOD) dan "chemical oxygen demand" (COD).
"Dari ketiga sungai besar yang mengalir di Kota Yogyakarta, BOD dan COD sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan," katanya.
Kadar BOD dari Januari hingga Juli berkisar antara 3,8 miligram (mg) per liter hingga 269 mg per liter, padahal ambang baku mutu yang ditetapkan adalah 3,0 mg per liter. Sedangkan kadar COD berkisar antara 8 mg per liter hingga 187 mg per liter dengan ambang baku mutu COD adalah 25 mg per liter.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul bentuk Satgas siaga sampah antisipasi sampah kiriman
Selasa, 29 Oktober 2024 21:02 Wib
DLH Sleman bakal membeli kompos hasil olahan sampah organik produksi masyarakat
Senin, 28 Oktober 2024 11:27 Wib
Sleman luncurkan "Gerbang Sik Asik" pengolahan sampah organik
Jumat, 18 Oktober 2024 15:42 Wib
DLH Bantul menekankan pentingnya gerakan pilah sampah di masyarakat
Rabu, 16 Oktober 2024 23:49 Wib
DLH Bantul siapkan TPS sementara di Angkruksari untuk tampung sampah pasar
Rabu, 16 Oktober 2024 18:33 Wib
Pwmkab Bantul operasikan tiga sarana pengolahan sampah tingkat kabupaten
Selasa, 15 Oktober 2024 18:49 Wib
Paslon Bupati Sleman Harda-Danang berkomitmen selesaikan persoalan sampah
Senin, 14 Oktober 2024 20:59 Wib
Pasangan Untoro-Wahyudi siapkan langkah atasi persoalan sampah Bantul
Senin, 14 Oktober 2024 17:45 Wib