Kejati masih tunggu limpahan berkas kasus sutet

id kejati masih tunggu limpahan

Kejati masih tunggu limpahan berkas kasus sutet

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com) (

Jogja (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu limpahan berkas hasil penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek jaringan saluran udara tegangan ekstratinggi di Sewon, Kabupaten Bantul, yang dilakukan penyidik kepolisian setempat.

"Kami masih menunggu hasil penyidikannya seperti apa. Sampai saat ini masih kewenangannya Polda Daerah Isitimewa Yogyakarta," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pindo Kartikani di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan pihak Kejati DIY baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sejauh ini tim penyidik baru melakukan kordinasi dengan kami. Nanti kalau berkas dari penyidik Polda sudah dikirim ke kami, akan dilakukan penelitian lebih lanjut," kata dia.

Menurut dia setelah koordinasi yang dilakukan antara Polda dengan Kejati DIY, tim penyidik diharapkan dapat segera menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, karena kasus saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) sudah bergulir lama.

Kasus dugaan korupsi proyek SUTET terjadi pada 2006. Dalam kasus ini Polda DIY sdebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial Sbk, Swt, dan Smn yang di antaranya berasal dari pihak pegawai PLN dan warga. Ada pun kasus itu dilakukan tersangka dengan modus memanipulasi ganti rugi pembebasan lahan pembangunan proyek tersebut.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat perkara ini sekitar Rp 1 miliar. Ada pun total anggaran proyek tahun 2006 adalah sebesar Rp2 miliar.

(KR-LQH)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025