Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara, terutama saat momen tradisi Syawalan. Imbauan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa Ditjen Hubud sebagai regulator nasional memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Lukman di Jakarta, Jumat (4/4).
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data AirNav Indonesia, hingga 3 April 2025 telah tercatat 19 laporan pilot yang terganggu oleh balon udara liar. Jumlah ini diprediksi bisa terus meningkat seiring mendekatnya perayaan Lebaran.
Kemenhub menyebut, balon udara yang diterbangkan tanpa pengawasan bisa membahayakan penerbangan, jatuh ke rumah warga, hingga menimbulkan pemadaman listrik jika menyentuh jaringan PLN.
Baca juga: Atraksi balon udara dongkrak pariwisata di Wonosobo, Jateng
“Penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat,” tambah Lukman.
Untuk menekan angka gangguan tersebut, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi langsung ke daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta aktif di media sosial. Salah satu pendekatan yang didorong adalah festival balon udara yang ditambatkan, yang dinilai lebih aman dan tetap menjaga nilai budaya.
Melalui Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tertanggal 14 Maret 2025, Kemenhub bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia telah menyosialisasikan penerbangan balon yang sesuai aturan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Dalam aturan resmi, tepatnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018, disebutkan bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya harus mematuhi ketentuan pelaporan, ukuran dan warna balon, lokasi, waktu penggunaan, dan yang paling penting tidak boleh berisi bahan mudah terbakar seperti petasan.
“Sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018, bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan,” jelas Lukman.
Upaya pencegahan dilakukan tak hanya lewat sosialisasi, tetapi juga penertiban langsung di lapangan. Bahkan dalam periode Lebaran, Kemenhub rutin melakukan penyitaan terhadap balon udara liar.
Lebih lanjut, koordinasi dengan BMKG dan AirNav Indonesia dilakukan untuk memantau arah angin serta memberikan informasi bagi pilot, sehingga penerbangan tetap aman dari potensi gangguan balon udara.
Kabar baiknya, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Jumlah laporan pilot yang terganggu oleh balon udara menunjukkan tren menurun, dari 68 kasus pada 2023 menjadi 56 pada 2024, dan 19 hingga awal April 2025.
Masyarakat diingatkan kembali bahwa menerbangkan balon udara sembarangan bukan hanya soal tradisi, tapi bisa berujung pidana. Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Menhan Korsel-AS minta Korut setop kampanye balon udara
Baca juga: Empat remaja luka akibat balon udara meledak di Ponorogo, Jatim
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub imbau masyarakat patuhi aturan penerbangan balon udara