Yogyakarta (Antara Jogja) - Penentuan nomor urut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2014 dimungkinkan untuk disesuaikan dengan urutan abjad nama masing-masing calon, bukan dengan sistem undian.
"Penentuan dimungkinkan akan dilakukan sesuai abjad nama masing-masing calon. Kami menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI," kata Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Huri Mustafa di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DIY pada Pemilu 2014 tercatat sebanyak 13 orang, beberapa di antaranya adalah calon petahana.
Namun, lanjut dia, penomoran tidak akan dimulai dari angka satu dan angka berikutnya sesuai urutan, namun penomoran akan dilakukan dari angka 16 hingga nomor 28 secara berurutan.
Huri mengatakan, penomoran calon anggota dari angka 16 tersebut menyesuaikan jumlah partai politik peserta Pemilu 2014, yaitu 12 partai politik secara nasional ditambah tiga partai politik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Salah seorang calon anggota DPD Muhammad Hirsam menyatakan tidak mempermasalahkan mekanisme penentuan nomor urut calon, apakah dengan pengundian atau menyesuaikan urutan abjad sesuai nama.
"Saya akan tunggu keputusan resmi dari KPU mengenai mekanisme penetapan nomor. Namun, apakah itu dengan pengundian atau tidak, bukan masalah," katanya.
Ia berharap, KPU bisa segera menetapkan nomor urut calon sehingga masing-masing calon anggota DPD bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Berapapun nomor yang akan diberikan atau diperoleh, setiap calon harus bisa menerimanya," katanya.
(E013)