Polres Gunung Kidul tangkap 14 pejudi dadu

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul tangkap 14 pejudi dadu

Ilustrasi (Foto pancurbatu.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap 14 pejudi dadu di rumah seorang pengusaha bus malam Dusun Siyono Wetan, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, S (64), pada Kamis dini hari.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnae di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan dari 14 pejudi ada dua orang anggota polisi, satu orang pegawai kejaksaan, dan satu orang PNS.

"Penggrebekan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat karena resah dengan aktivitas judi dadu yang dilakukan di sekitar garasi bus malam. Kami mendapatkan informasi langsung berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan yang dipimpin langsung wakapolres," kata Faried.

Terkait dua orang anggota kepolisian ikut diamankan, kata Faried, pihaknya persikap profesional dan mempersilakan diproses secara hukum yang berlaku.

"Jika nanti terbukti terlibat pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak akan kami tutupi," katanya.

Ia mengatakan dalam penggrebekan ini polisi mengamankan barang bukti berupa tikar, dadu, dan uang Rp250 ribu.

Sampai saat ini polisi masih memeriksa intensif ke-14 orang yang diamankan yakni S (64) Warga Playen, W (42) warga Playen, RM (55) warga Wonosari, AW (45) PNS Kejari Wonosari, S (54) PNS Dishubkominfo Gunungkidul, BK (54) warga Wonosari, R (31) warga Gamping, G (48) Warga Wonosari, R(48) warga Wonosari, AS (44) warga Ngawen, serta dua orang anggota kepolisian yakni SR (48) warga Wonosari, dan S (34) Wonosari.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gunung Kidul Ipda Laode Habibi mengatakan 14 pejudi dadu diamankan di Mapolres Gunung Kidul dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik rumah nantinya akan kami mintai keterangan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024