Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil rental

id dua tersangka penggelapan mobil

Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil rental

Dua tersangka pelaku penggelapan mobil diamankan di Mapolsek Sewon, Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua tersangka pelaku penggelapan mobil rental maupun milik perseorangan yang disewakan.

Dua pelaku itu masing-masing Makhruf Diza Mahdavi (31) warga Mejing kidul, Gamping, Sleman, DIY, dan Sigit Budi Susilo (41), warga Dompyong, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, kata Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan di sela gelar perkara kasus itu di Mapolsek setempat, Selasa.

Menurut dia, kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda yakni Sigit di kawasan Kota Yogyakarta sekitar sebulan lalu, kemudian Davi ditangkap di sebuah hotel di kawasan Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku penggelapan mobil rental itu bermula dari laporan pemilik mobil warga setempat yang mengaku kendaraannya tidak dikembalikan dalam beberapa minggu setelah disewa pelaku.

"Merasa mobil tidak kembali selama satu--dua minggu, pemilik melaporkan ke polisi, setelah kami usut ternyata sampai ke Lampung, kemudian kami lacak ke sana dan ketemu empat unit mobil, di antaranya termasuk yang dilaporkan itu," katanya.

Ia mengatakan, setelah diperoleh keterangan, ternyata dua pelaku juga menggelapkan tiga mobil lainnya tersebut yang berasal dari usaha rental mobil maupun milik perorangan yang disewakan warga Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Saat ditemukan, empat mobil jenis minibus itu kata dia telah digadaikan oleh pelaku dengan harga kisaran Rp45 juta sampai Rp55 juta per unit, bahkan beberapa mobil di antaranya telah diganti nomor plat-nya.

"Kedua pelaku saat ini kami tahan di Mapolsek Sewon untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, mereka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," kata Heru.

(KR-HRI)