Jakarta (Antara Jogja) - Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali memberikan surat ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penjelasan atas ketidakkonsistenan dan memiliki sikap berbeda dalam mengadili suatu perkara.
Surat protes tersebut diberikan melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal, ke Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam surat itu, Effendi meminta penjelasan tentang permohonannya terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak yang membutuhkan waktu satu tahun lebih.
Dia mengungkapkan bahwa pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu didaftarkan Effendi pada 10 Januari 2013 dan baru diputus 23 Januari 2014.
Sementara, saat menguji Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi, MK hanya membutuhkan waktu 37 hari.
"Putusan Mahkamah Konstitusi No 1PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014 dibacakan setelah 37 dan 50 hari sejak pendaftaran perkara, sedangkan Putusan PUU kami nomor 14/PUU-XI/2013 dibacakan setelah 1 tahun 13 hari (378 hari) sejak pendaftaran perkara," ungkap Effendi, dalam suratnya.
Effendi juga memprotes dasar pertimbangan yang digunakan, yakni saat mengadili UU MK, mahkamah mempertimbangkan perlu segera memutus perkara karena terkait dengan agenda ketatanegaraan Tahun 2014, yaitu pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Namun, lanjut dia, dalam mengadili UU Pilpres yang diajukan Effendi, MK tak menggunakan pertimbangan serupa.
Oleh karena itu, Effendi dalam suratnya mempertanyakan, apakah konstitusionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 kalah penting dibandingkan dengan potensi sengketa hasil pemilu yang akan ditangani oleh MK.
Effendi mengharapkan respon secepatnya dari MK, jka sampai 14 hari tidak mendapatkan respon, maka dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Etik MK.
(J008)