Wali Kota siap bertanggung jawab kawal pembahasan APBD perubahan

id wali kota yogyakarta

Wali Kota siap bertanggung jawab kawal pembahasan APBD perubahan

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (walikota.jogjakota.go.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengawal pembahasan anggaran perubahan, terutama jika pembahasannya melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Saya siap bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi ketentuan pembahasan anggaran perubahan, seperti keterlambatan pembahasannya dan hal lainnya," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah kota terus berusaha semaksimal mungkin agar anggaran perubahan 2014 tetap bisa dibahas bersama-sama dengan DPRD setempat.

Haryadi mengatakan mekanisme anggaran dan anggaran perubahan sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembahasan anggaran, khususnya anggaran perubahan masih dapat dilakukan dengan penyesuaian hingga tahun anggaran berakhir.

"Pemerintah pun akan menyesuaikan anggaran mana yang sekiranya masih bisa direalisasikan hingga tahun anggaran berakhir. Misanya gaji tenaga bantu (naban) dan jaminan kesehatan," katanya.

Haryadi berharap pembahasan anggaran perubahan 2014 bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan anggaran murni 2015 sehingga penetapan APBD 2015 pun tidak ikut terlambat.

Sedangkan pilihan untuk menetapkan peraturan wali kota apabila anggaran perubahan 2014 tidak dapat disahkan, Haryadi mengatakan belum memikirkan hal itu.

"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah DIY mengenai langkah-langkah terbaik yang harus dilakukan. Namun saya tetap berharap anggaran perubahan dapat disahkan demi kepentingan masyarakat. Semangat itulah yang harus terus didahulukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan, dasar hukum untuk mengeluarkan peraturan wali kota guna menjalankan anggaran atau kegiatan sudah diatur melalui undang-undang.

"Kami akan konsultasikan dulu ke Pemerintah DIY mengenai kemungkinan ini," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sisa anggaran sebesar Rp303 miliar yang bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan 2014.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, terus melakukan konsolidasi informal dengan seluruh fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Dari hasil konsolidasi informal ini akan dilanjutkan dengan konsolidasi formal. Selanjutnya, kami sudah agendakan berbagai rencana legislatif, apakah itu pembahasan anggaran, pembentukan alat kelengkapan atau tata tertib," katanya.

Sujanarko mengatakan semua fraksi memiliki semangat yang sama agar lembaga legislatif tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024