Muslimat : ketidakadilan bisa gagalkan aktualisasi kebhinekaan

id Muslimat

Jogja (Antara Jogja) - Kegagalan pemerintah untuk mewujudkan konsep keadilan bagi seluruh rakyat seringkali dapat memicu gagalnya proses aktualisasi kebhinekaan di kalangan masyarakat yang multikultur, kata Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.

"Masalah ketimpangan ekonomi, maupun ketidakadilan sosial menjadi pemicu tereduksinya multikulturalisme di Indonesia," kata Khofifah dalam Simposium Perdamaian Internasional di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, fenomena ketimpangan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat desa-kota, serta Jawa-luar Jawa menjadi salah satu pemicu munculnya bibit separatisme yang menjadi ancaman kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketimpangan itu, ia mencontohkan, seperti yang dialami masyarakat pedalaman di Kalimantan, yang secara ekonomi kehidupannya justru timpang dibandingkan dengan masyarakat di Jakarta. Padahal mereka tinggal di wilayah penghasil batu bara.

"Jika muncul separatisme, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tentu harus dikoreksi sisi pemenuhan keadilan dan kesetaraan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, tereduksinya kebhinekaan di Indonesia, juga dapat disebabkan merosotnya faktor penghormatan terhadap kearifan lokal, tanah, maupun hukum adat yang dimiliki masyarakat adat tertentu di berbagai daerah.

"Tereduksinya hukum adat oleh hukum positif juga menjadi salah satu pemicu rusaknya kebhinekaan," kata dia.

Padahal, katanya, kemajemukan itu bukan untuk dikembangkan dan didorong menjadi pemecah bangsa, tetapi kekuatan yang dimiliki masing-masing komponen bangsa menjadi kekuatan menghadapi persoalan bangsa.

Menurut Khofifah, upaya mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kesetaraan harus dilakukan secara terstruktur dan komprehensif.

Upaya itu, kata dia, juga harus didukung oleh regulasi serta kesungguhan implementasi.

"Harus ada `law inforcement` dalam mewujudkannya," kata dia.

Pemerintah mendatang, kata dia, perlu secara serius mencari solusi terhadap munculnya konflik sosial, ekonomi dalam masyarakat, terutama yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan ketidaksejahteraan.

(KR-LQH)