PPP Bantul kirim surat PAW anggota DPRD

id ppp bantul kirim

PPP Bantul kirim surat PAW anggota DPRD

Partai Persatuan Pembangunan (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melayangkan surat mengenai proses pergantian antarwaktu terhadap Jumakir, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari partai itu.

"Alasannya karena yang bersangkutan melanggar asas kepatutan, dan selalu mangkir dalam kegiatan atau kunjungan ke konstituen," kata Ketua DPC PPP Bantul, Bariq Gufron saat dikonfirmasi terkait proses PAW anggota DPRD Bantul yang terpilih periode 2014-2019, Senin.

Menurut dia, surat pemrosesan PAW Jumakir yang telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu tersebut sudah sesuai persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai tersebut.

"Itu sudah keputusan DPP partai, dan DPP sudah mencabut yang bersangkutan dari keanggotaan dan kepengurusan partai, sehingga otomatis dikeluarkan dari partai dan harus ada proses PAW," kata mantan anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 tersebut.

Bariq mengatakan, Jumakir yang dalam periode 2009-2014 menjadi anggota DPRD tersebut dinilai melanggar azaz kepatutan karena saat kegiatan dewan di luar daerah periode lalu itu ketahuan melakukan tindakan asusila terhadap perempuan bukan istrinya.

"Itu (tindakan tidak pantas) dilakukan sewaktu kegiatan dewan dalam jabatan yang dulu (2009-2014), dan ketika diproses ditemukan bukti-bukti yang menguatkan, termasuk pengakuan dari mbaknya (perempuan), sehingga kami sudah sangat hari-hati," katanya.

Karena itu, kata dia, alasan partai untuk memproses PAW Jumakir tidak ada hubungannya dengan politik yang berkembang saat ini, namun karena murni kesalahan yang dilakukan anggota DPRD Bantul yang saat ini telah terpilih dalam dua periode tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Bantul tersebut Jumakir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendapat kabar mengenai akan adanya proses PAW dari partai pengusung, namun pihaknya enggan menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.

"Ini hanya motif politik, dan saya menilai alasan pemecatan saya tidak sesuai aturan dasar aturan rumah tangga (AD/ART) partai, dan saya juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Jumakir.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025