Gunung Kidul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau penambang batu karst di Kecamatan Ponjong yang menggunakan tanah Sultan Ground menghentikan sementara kegiatannya.
Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dengan pemanfaan Sultan Ground (SG) di wilayah Bedoyo, Kecamatan Ponjong, yang digunakan untuk penambangan rakyat.
"Mereka memanfaatkan tanah SG untuk penambangan karst padahal belum punya izin. Katanya itu penambangan rakyat tetapi menggunakan `backhoe`," kata Purwanto, usai inspeksi ke lokasi penambangan.
Ia mengatakan dari pengamatan yang dilakukan, satu gunung dengan luas belasan hektare digunakan sedikitnya tiga alat berat untuk aktivitas mereka.
"Sisi timur yang menggunakan dua alat berat saja seharinya paling sedikit 120 rit, itu belum yang sisi barat," katanya.
Purwanto menyayangkan penambangan yang mengatasnamakan rakyat tetapi menggunakan alat berat. Penggunaan tenaga masyarakat sekitar lima sampai 10 orang, sedangkan lainnya menggunakan alat berat.
"Kalau atas nama masyarakat kenapa menggunakan alat berat, dan bisa menghabiskan gunung dengan waktu singkat," katanya.
Berdasarkan informasi yang ditemukan di lapangan, batu kapur tersebut dijual ke pabrik Supersonik, sedangkan sisanya digunakan masyarakat untuk bahan bangunan.
"Masyarakat hanya mendapatkan `mil-nya`, sedangkan batunya dijual ke Supersonic,` kata dia.
Dia berharap aktivitas tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Selain status tanah yang belum ada izin dari kraton, izin penambangan di Gunung Kidul juga belum ada.
"Apabila menggunakan manual saya kira tidak masalah, tetapi ini sudah menggunakan alat berat, dan kami berharap segera dihentikan," kata Purwanto.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindakop ESDM) Gunung Kidul Hidayat mengaku pihaknya sudah mengimbau penambang yang menggunakan "backhoe" menghentikan aktifitasnya.
"Kalau menggunakan manual tidak masalah karena untuk urusan perut rakyat,` katanya.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten saat ini sedang memproses peraturan bupati tentang penambangan.
Pada Desember, diperkirakan proses itu selesai, lalu akan dikirimkan ke Pemda DIY untuk dikonsultasikan.
"Kami berharap 2015 sudah selesai dan bisa digunakan untuk mengatur penambangan," katanya.
Dia berharap pascapenerbitan perbub, akan diatur lokasi mana saja yang boleh ditambang dan tidak sehingga tidak merugikan masyarakat dan alam.
"Sehingga kerusakan wilayah tidak semakin meluas, sehingga tidak merusak alam, yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Usai erupsi Gunung Ruang, Sulut, KN SAR Bima Sena evakuasi tiga warga sakit dari Tagulandang
Kamis, 2 Mei 2024 6:04 Wib
Ribuan penumpang pesawat terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Sulut
Rabu, 1 Mei 2024 19:19 Wib
KN SAR Bima Sena mengevakuasi 109 korban erupsi Gunung Ruang, Sulut
Rabu, 1 Mei 2024 15:38 Wib
Evakuasi pengungsi erupsi Gunung Ruang, Sulut, gunakan KMP Lokongbanua menuju Siau
Rabu, 1 Mei 2024 10:55 Wib
Gunung Ruang, Sulut, erupsi, tujuh bandara ditutup sementara
Rabu, 1 Mei 2024 6:38 Wib
Usai erupsi Gunung Ruang, Pulau Tagulandang, Sulut, gelap gulita
Rabu, 1 Mei 2024 6:15 Wib
Usai letusan Gunung Ruang, Sulut, lima stasiun pendeteksi tsunami diefektifkan
Rabu, 1 Mei 2024 1:02 Wib
Warga Tagulandang dievakuasi ke Siau dan Manado akibat Gunung Ruang, Sulut, erupsi
Rabu, 1 Mei 2024 0:55 Wib