Hakim vonis terdakwa penyekapan rehabilitasi 18 bulan

id hakim

Hakim vonis terdakwa penyekapan rehabilitasi 18 bulan

Palu hakim (sergapntt.com)

Bantul (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap Rs, terdakwa penyekapan dan penganiayaan siswi sekolah menengah atas berupa rehabilitasi di panti sosial selama 18 bulan.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa berupa pembinaan dan rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja selama satu tahun enam bulan (18 bulan)," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Intan Trikumalasari saat membacakan putusan di PN Bantul, Selasa.

Menurut hakim, terdakwa memang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Namun, pihaknya menjatuhkan putusan agar terdakwa direhabilitasi karena sesuai Undang-Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, menyebutkan bahwa upaya pemidanaan berupa penjara bukan sebagai alternatif terakhir.

Sebab terdakwa Rs yang masih berusia 16 tahun tersebut masih memiliki masa depan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, sehingga upaya rehabilitasi di panti sosial perlu diberikan kepada terdakwa.

"Majelis Hakim mengedepankan upaya rehabilitasi pada anak-anak. Pendidikan juga merupakan hak setiap warga negara, sehingga hakim menilai anak ini belum perlu dijatuhi hukuman penjara," katanya.

Putusan hakim tersebut tidak seperti ancaman hukuman yang sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena JPU Heradian Salipi dalam persidangan sebelumnya menuntut Rs, dengan pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP yakni merampas kemerdekaan seseorang secara bersama-sama.

Kemudian, lanjut dia, terdakwa juga dituntut pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP yakni penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ancaman hukumannya selama empat tahun penjara potong tahanan, itu sudah mempertimbangkan bahwa (terdakwa) masih dibawah umur," katanya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18) siswi SMA di Yogyakarta yang terjadi di rumah kos Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo, pada 12 Februari 2015 itu dilakukan sembilan pelaku dan hingga saat ini sudah dua pelaku divonis pengadilan.

(KR-HRI)