DPRD minta Pemda susun road map Keistimewaan

id uu keistimewaan

DPRD minta Pemda susun road map Keistimewaan

Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Panitia Khusus Pengawasan Dana Keistimewaan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah daerah setempat segera menyusun road map Keistimewaan sebelum Gubernur DIY mengakhiri periode masa baktinya pada 2017.

"Kami berharap sebelum 2017 road map Keistimewaan sudah selesai," kata anggota Pansus Pengawasan Dana Keistimewaan DPRD DIY Suharwanta di Gedung DPRD DIY, Rabu.

Road map atau peta jalan keistimewaan, menurut Suharwanto juga berfungsi sebagai penegas bahwa Pemda DIY sanggup melaksanakan substansi keistimewaan sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK).

Menurut Suharwanto, hingga saat ini implementasi UUK belum dikelola secara terpadu dengan landasan Road Map Keistimewaan. Implementasi keistimewaan masih dilakukan secara parsial di masing-masing dinas dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Selama lima tahun berjalan ini acuannya masih mengacu RPJMD, padahal butuh acuan khusus untuk aspek keistimewaan," kata ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY itu.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya Asisten Keistimewaan, penyusunan road map keistimewaan dapat upayakan secara optimal, sehingga realisasi peruntukan dana keistimewaan sesuai UUK lebih sistematis baik menyangkut aspek pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Menurut dia, ada beberapa substansi UUK yang belum diimplementasikan seperti pada Pasal 43 huruf (a) dan (b) yang mewajibkan Puro Pakualaman serta Keraton Yogyakarta memublikasikan paugeran atau peraturan internal lembaga adat tersebut. Pada kenyataanya, hingga saat ini belum diumumkan kepada masyarakat."Padahal sudah diatur jelas dalam Undang-Undang," kata dia.
(T.L007)