25 persen perusahan di Bantul pekerjakan disabilitas

id difabel

25 persen perusahan di Bantul pekerjakan disabilitas

ilustrasi ( FOTO ANTARA/Regina Safri/ss.)

Bantul, (Antara Jogja) - Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut sekitar 25 perusahaan yang beroperasional di daerah itu telah mempekerjakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

"Pekerja dari penyandang disabilitas tidak bisa dipenuhi semua perusahaan, dan baru sekitar 25 persen perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Susanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, total perusahaan skala kecil menengah dan besar di Bantul berjumlah 579 perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan disabilitas itu bergerak di sektor garmen, penyamakan kulit, sarung tangan, pakaian jadi, dan rambut palsu.

Ketidaksesuaian kebutuhan tenaga kerja di perusahaan dengan kemampuan penyandang disabilitas dinilai jadi hambatan karena terkadang perusahaan kesulitan dalam menyesuaikan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan kemampuan disabilitas.

"Perekrutan kebutuhan tenaga kerja tergantung pada perusahaan. Kalau dari penyandang disabilitas mau ditempatkan di mana, misalnya yang kurang di mata ditempatkan di mana? Untuk menyesuaikan itu, perusahaan yang kesulitan," katanya.

Meski demikian, kata dia, dari total perusahaan yang ada di Bantul tersebut, sekitar 20 perusahaan yang layak menerima pekerja dari penyandang disabilitas. Namun, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas.

Susanto mengatakan bahwa kuota 1 persen dari 100 pekerja di perusahaan swasta adalah penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997. Kemudian, pada pertengahan Maret 2016 pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.

Undang-undang disabilitas tersebut menyempurnakan UU sebelumnya, dan salah satu poin dalam UU Penyandang Disabilitas adalah ada kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan 2 persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta 1 persen.

"Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kuota 1 persen disabilitas, cuma kami terus mengimbau perusahaan juga merekrut pekerja dari disabilitas," katanya.***4***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025