Bantul analisis kebutuhan pegawai Dinas Kebudayaan

id Bantul

Bantul analisis kebutuhan pegawai Dinas Kebudayaan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja di Dinas Kebudayaan, satuan kerja perangkat daerah yang belum lama terbentuk di lingkungan setempat.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bantul Sigit Widodo di Bantul, Sabtu, mengatakan bahwa Perda tentang Pembentukan Organisasi Dinas di Bantul yang di dalamnya mengatur pemisahan Dinas Kebudayaan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul sudah disahkan pekan ini.

"Pemisahan Dinas Kebudayaan itu sudah ada analisis kebutuhan pegawainya, dan perda itu dibuat sudah sesuai kebutuhannya, misalnya dari Dinas Kebudayaan harus diisi berapa pegawai sudah dianalisis," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan analisis beban kerja, Dinas Kebudayaan membutuhkan 14 pejabat struktural, yaitu kepala dinas dan sekretaris masing-masing satu orang, kemudian kepala bidang dan kepala subbag masing-masing tiga orang, selanjutnya enam orang kasi.

"Untuk di Dinas Kebudayaan ada tiga bidang, pertama bidang sejarah, nilai budaya, bahasa, dan sastra; kedua, bidang adat, tradisi, seni, dan film; ketiga, bidang warisan budaya dan museum," katanya.

Meski sudah diketahui kebutuhan pegawai pada Dinas Kebudayaan itu, instansinya belum mengetahui siapa pejabat Pemkab Bantul yang akan ditempatkan pada posisi jabatan struktural itu karena kewenangan ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami hanya berwenang melakukan analisis beban kerjanya, sementara yang mengisi dari BKD. Namun, itu (pengisian) juga masih menunggu keputusan gubernur karena `kan sekarang sudah diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengatakan bahwa pemisahan struktur organisasi Disbudpar dengan membentuk Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri karena pemda ingin mengoptimalkan serapan dana keistimewaan (danais) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Pemprov DIY.

"Ini akan lebih mendukung keistimewaan DIY. Kalau dipisah, lebih mudah pengelolan danaisnya, apalagi dinas yang baru ini klasifikasinya Tipe A sehingga ada urusan yang harus segera dilaksanakan, misalnya kebutuhan untuk pengembangan kebudayaan," katanya.

(KR-HRI)