Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil untuk menjaga netralitas selama proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2017 berlangsung.
"Kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada Wali Kota Yogyakarta agar menegakkan ketentuan undang-undang terkait netralitas aparatur sipil negara selama pilkada," kata Tim Asistensi Divisi SDM dan Organisasi Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta Okti Kurniati di Yogyakarta, Jumat.
Selain imbauan kepada aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas, panwas juga meminta agar pejabat daerah yang berniat maju sebagai bakal calon pada pemilihan kepala daerah untuk mematuhi ketentuan netralitas aparatur sipil negara.
"Artinya, pejabat yang berniat maju tidak menempatkan aparatur sipil dalam posisi yang dilematis. Ada ancaman sanksi kepada aparatur sipil negara jika melanggar netralitas ini. Bisa diberhentikan tidak hormat," katanya.
Netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Nomo B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah.
Larangan bagi aparatur sipil negara untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam pilkada juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Larangan kepada aparatur sipil negara di antaranya adalah terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah dalam hal ini pegawai bertindak sebagai pelaksana kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana hingga pencari dana.
Selain itu, aparatur sipil negara juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.
"Mereka juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu," katanya.
Kami berharap, lanjut dia, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki integritas, bersikap profesional, netral dan terbebas dari intervensi politik dalam seluruh proses pemilihan kepala daerah.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib