Lima kali tertangkap polisi gunakan narkoba, artis Rio Reifan tak direhabilitasi

id Rio reifan,Polres Jakarta Barat ,Artis narkoba ,Narkoba Jakarta Barat ,Narkoba Jakarta

Lima kali tertangkap polisi gunakan narkoba, artis Rio Reifan tak direhabilitasi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, artis Rio Reifan digiring menuju jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Polisi memastikan artis Rio Reifan diproses hukum dan tidak direhabilitasi lantaran tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menyebutkan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah berkali-kali ditangkap.

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima kali terlibat narkoba, Rio Reifan tidak direhabilitasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024