Ratusan dosen UGM tolak hak angket KPK

id hak angket KPK

Ratusan dosen UGM tolak hak angket KPK

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan dukungan menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Pernyataan itu disampaikan oleh para dosen UGM yang juga diikuti Rektor Kampus itu, Panut Mulyono di Balairung, UGM, Yogyakarta, Senin.

"Kalau penggunaan hak angket ini dibiarkan dan pelemahan KPK terwujud yang rugi adalah bangsa Indonesia," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM Muhadjir Darwin.

Muhadjir mengatakan keterlibatan para dosen atau guru besar UGM dalam persoalan ini merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Para guru besar, katanya, tidak melulu fokus pada penelitian, namun juga wajib menjalankan fungsi pengabdian masyarakat, diantaranya dengan menolak pelemahan KPK.

"Jadi yang kita lakukan ini merupakan representasi UGM untuk mengedepankan kepentingan masyarakat yaitu membersihkan negara dari korupsi," kata dia.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto memandang proses yang berlangsung di Pansus Angket KPK menggambarkan proses melawan gerakan gerakan antikorpsi yang ditempuh dengan melemahkan KPK.

Hal itu ditunjukkan dengan upaya intervensi DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan khususnya yang ditangani KPK. Di sisi lain, para anggota Pansus justru menemui para terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang dianggap Sigit sebagai simbol mendukung para pelaku tindak pidana korupsi.

"Gerakan-gerakan yang dilakukan itu secara faktual merefleksikan sebuah gerakan yang bertentangan dengan gerakan antikorupsi yang dilakukan bangsa ini, khususnya KPK," kata dia.

Sigit mengatakan saat ini sedang dilakukan konsolidasi dukungan dari dosen-dosen UGM dan sudah terkumpul 400 suara yang terdata mendukung penolakan hak angket DPR terhadap KPK.

Jumlah akhir dukungan penolakan itu, kata Sigit, akan disampaikan secara resmi pada 17 Juli 2017 bersamaan dengan deklarasi UGM berintegritas.

"UGM akan memantau dengan cermat perkembangan proses di Pansus Angket KPK dan akan menganalisis substansinya dengan meminta pendapat ahli yang kompeten," kata dia.

Sementara itu, Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan mendukung terhadap sikap para dosen di lingkungan kampusnya itu. "UGM mendukung langkah-langkah yang ditempuh para dosen UGM sesuai dengan visi dan misi UGM," kata Panut.

(L007)