Hak angket, kata legislstor, jangan sampai tuduh Pemilu 2024 curang

id Anggota dpr, hak angket, herman khaeron, pemilu 2024

Hak angket, kata legislstor, jangan sampai tuduh Pemilu 2024 curang

Anggota Komisi VI Herman Khaeron saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (ANTARA/YouTube/DPR RI)

Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diisi dengan kecurangan yang mendegradasi pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.
 
Menurut Herman, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.
 
"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Herman pun mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket.
 
 
Menurut ia, wacana hak angket perlu didalami kembali kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.
 
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
 
Herman menambahkan DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Hak angket jangan sampai menuduh pemilu curang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024