Pemkab Gunung Kidul bubarkan puluhan koperasi pasif

id gunung kidul

Pemkab Gunung Kidul bubarkan puluhan koperasi pasif

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 2017, membubarkan 20 koperasi pasif karena tidak bisa berkembang.

"Tahun ini, kami membubarkan 20 unit koperasi karena sudah tidak ada aktivitas," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Gunung Kidul Widagdo di Gunung Kidul, Kamis.

Dia mengatakan sebelum dibubarkan, pihaknya menerjunkan personel untuk memverifikasi kembali jumlah koperasi yang ada di Gunung Kidul, sehingga koperasi yang mati suri tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan mekanisme rapat anggota tahunan (RAT) atau dengan keputusan pemerintah," katanya.

Widagdo mengatakan koperasi yang terpantau tidak aktif dilakukan pendampingan, dan jika sudah tidak ada aktivitas langsung dibubarkan.

"Koperasi tersebut sudah selama tiga tahun berturut-turut tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT)," katanya.

Ia menjelaskan dari? 322 koperasi yang masih aktif saat ini hanya ada beberapa yang mampu tumbuh dan tetap eksis. Upaya pengawasan juga intensif dilakukan oleh Pemkab Gunung Kidul berkoordinasi Masyarakat. Masyarakat pun diminta pro-aktif untuk melaporkan jikalau terdapat koperasi yang tidak beres dalam penyelenggaraannya.

"Kami juga melakukan pendampingan agar koperasi tetap eksis di Gunung Kidul," katanya.

Ia berharap dengan upaya tersebut koperasi dapat berjalan aktif dan berjalan optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anggota yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah.

"Kami harapkan koperasi terus ada dan berkembang," katanya.
KR-STR