Sleman (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan "coaching clinics" terhadap penyidik pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat, Rabu.
"Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman akan pelaksanaan ketugasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pengumpul bahan dan keterangan (Pulbaket)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo, di Sleman.
Menurut dia, penegakan peraturan perundang-undangan daerah merupakan salah satu elemen penting di pemerintah daerah.
"Berlakunya sebuah peraturan perundang-undangan mutlak memerlukan penegakan agar masyarakat menjadi taat penegakan peraturan perundang-undangam daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati," katanya.
Ia mengatakan, secara prosedural, penegakan peraturan perundang-undangan daerah dilakukan PPNS yang telah diberikan kewenangan secara atributif untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
"Diharapkan dengan materi yang diberikan, peserta dalam melaksanakan pengawasan dapat lebih memantapkan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penegakan peraturan perundang-undangan daerah, sampai dengan tindakan hukum bahkan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi," katanya.
Kegiatan diikuti kurang lebih 60 peserta dengan menghadirkan lima pemateri yaitu Wakil Bupati Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polres Sleman.
"Materi yang dibahas yaitu `Good Governance`, Pelimpahan perkara APC ke Pengadilan Negeri, Prosedur dan syarat Tindak Pidana Ringan, peran dan fungsi Pulbaket, serta kewenangan penyidik," katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo yang hadir membuka acara, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan "Coaching Clinic" terkait penegakan perda tersebut.
"Kegiatan ini merupakan wahana yang sangat tepat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat yang terlibat dalam penegakan perda," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan tugas aparat dalam penegakan peraturan daerah, penciptaan ketertiban serta ketentraman umum memiliki tantangan yang? semakin berat dari waktu ke waktu.
"Data jumlah pelanggaran Perda hasil operasi Non-Yustisi dan Yustisi dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan yaitu pada 2015 terdapat 533 pelanggaran, 2016 terdapat 594 pelanggaran dan 2017 sampai 1 November terdapat 747 pelanggaran," katanya.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya menegakkan Perda diperlukan aparat yang profesional.
"Hal ini menuntut aparat yang terlibat dalam penegakan Perda untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan berstrategi, kemampuan dalam menginterpretasi kebijakan, dan ketrampilan teknis," katanya.
(U.V001)