Yogyakarta berkas juru parkir nakal

id juru parkir

Yogyakarta berkas juru parkir nakal

Ilustrasi. Parkir sepeda motor di Jalan Malioboro (Foto antarayogya.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mulai melakukan pemberkasan terhadap 21 juru parkir nakal yang terjaring operasi penertiban selama libur Lebaran karena melakukan berbagai pelanggaran parkir. 
   
“Mulai hari ini selama satu pekan, kami akan melakukan pemberkasan terhadap juru parkir yang terjaring operasi penertiban,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Senin.
   
Dari 21 juru parkir yang terjaring operasi penertiban, baru ada 10 juru parkir yang memenuhi pemanggilan untuk proses pemberkasan.
   
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan pemanggilan ulang dan hingga pemanggilan paksa dengan bantuan pihak kepolisian jika juru parkir nakal tersebut tidak juga memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
   
Pelanggaran parkir yang dilakukan oleh juru parkir nakal tersebut di antaranya, menerapkan tarif melebihi aturan dan menggunakan daerah larangan parkir untuk lokasi parkir.
   
Seluruh berkas pemeriksaan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan digelar 2 Juli.
   
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut rata-rata baru satu kali terjaring operasi penertiban.
   
“Jika memang ada yang sudah berkali-kali terjaring operasi penertiban parkir, maka dalam berkas yang kami ajukan ke pengadilan akan diberi catatan khusus. Namun kewenangan untuk pemberian sanksi, mutlak berada di pengadilan,” katanya.
   
Dasar hukum yang digunakan untuk operasi penertiban parkir adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan juru parkir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
   
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengusulkan adanya basis data untuk juru parkir nakal yang sudah terjaring penertiban.
   
Basis data tersebut dapat digunakan untuk memetakan pelaku pelanggaran dan juga untuk rekam jejak setiap juru parkir sehingga jika ada juru parkir yang melakukan pelanggaran berulang maka bisa diberi sanksi lebih tegas.
   
“Rekam jejak mereka bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan,” katanya.
   
Heroe bahkan mengusulkan, jika juru parkir nakal tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta maka sanksi yang diberikan harus lebih tegas. ***2***
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024