Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Proses finalisasi penyusunan peraturan pemasangan alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta masih bergulir dan dimungkinkan akan ada penambahan area yang harus steril dari alat peraga kampanye jenis apapun.
“Dimungkinkan akan ada tambahan ruas jalan yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye jenis apapun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, jika pada pemilu sebelumnya ruas jalan yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanya merupakan jalur L di Kota Yogyakarta yaitu dari Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Tugu, Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.
Maka pada rancangan peraturan wali kota yang akan menjadi dasar hukum aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019, ruas jalan yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye ditambah Jalan Kusumanegara hingga Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Pangurakan atau jalur H di Kota Yogyakarta.
Penambahan ruas jalan yang harus steril dari alat peraga kampanye tersebut, lanjut Wawan, juga ditujukan untuk menjaga estetika Kota Yogyakarta.
Apalagi, lanjut Wawan, pada kampanye Pemilu 2019, tidak ada batasan jumlah alat peraga kampanye yang boleh dipasang oleh peserta pemilu. “Jika semuanya memasang dalam jumlah yang banyak, maka akan berpengaruh pada esetetika kota,” katanya.
Selain tambahan area steril alat peraga kampanye, Wawan menyebut, peraturan tersebut juga akan memuat mekanisme untuk penertiban pelanggaran alat peraga kampanye.
“Harapannya, ada aturan yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan penertiban pelanggaran tetapi tidak melanggar aturan apapun,” katanya.
Saat ini, penyusunan peraturan wali kota untuk pemasangan alat peraga kampanye masih dalam tahap finalisasi di Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Wawan berharap, peraturan wali kota tersebut sudah dapat ditetapkan sebelum masa kampanye dimulai secara resmi pada Minggu (23/9).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan, terdapat beberapa perbedaan aturan terkait alat peraga kampanye yang diatur melalui undang-undang.
“Harus dilakukan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi di Kota Yogyakarta. Misalnya saja, ukuran umbul-umbul yang diatur dalam undang-undang maksimal 7x5 meter. Tentunya, ukuran ini sangat besar dan tidak akan sesuai dengan kondisi Kota Yogyakarta,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada aturan baru yang menyebut bahwa bendera parpol bukan termasuk kategori alat peraga kampanye tetapi hanya menjadi identitas dari partai politik yang bersangkutan.
“Yang pasti, pemasangan bendera serta alat peraga dalam bentuk lain juga harus memperhatikan aturan yang berlaku di daerah. Tidak boleh melanggar aturan seperti dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau di pohon,” katanya.
Berita Lainnya
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
Pengungsi Gunung Ruang butuhkan selimut-alat kebersihan
Rabu, 17 April 2024 7:12 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
KPU RI serahkan tambahan alat bukti sidang lanjutan PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 9:47 Wib
Sleman lakukan pengawasan alat pompa ukur SPBU
Kamis, 4 April 2024 15:54 Wib
Dinas Pertanian Gunungkidul beri bantuan alat pertanian pada petani
Senin, 1 April 2024 13:16 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib