Kemkumham: kesadaran masyarakat tentang hak paten perlu ditingkatkan

id hak paten,umy

Kemkumham: kesadaran masyarakat tentang hak paten perlu ditingkatkan

Ilustrasi hak paten di Indonesia (Foto jakartacity.olx.co.id)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak paten perlu ditingkatkan terutama pada industri lokal, kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Dede Mia Yusanti.
     "Kesadaran masyarakat tentang hak paten masih kurang. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena perlindungan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa," katanya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Yogyakarta, Sabtu.
     Apalagi, kata Yusanti pada "Workshop Kekayaan Intelektual dan Penulisan Drafting Paten", di era digital seperti saat ini perlindungan hak paten menjadi hal yang penting.
     Ia mengatakan, berbanding terbalik dengan industri lokal, perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia. Pada 2017 dari sekitar 14 ribu pengajuan hak paten, hanya sekitar 15 persen pengajuan dari dalam negeri.
     "Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang hak paten perlu ditingkatkan. Kami ingin meningkatkan pelayanan DJKI, sehingga kami sering mengimbau masyarakat untuk sadar akan pentingnya hak paten," katanya.
     Menurut dia, dengan banyaknya hak paten yang dimiliki oleh berbagai instansi pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang) menjadi harapan dan motivasi bagi para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan hak paten atas inovasinya.
     "Inovasi tidak perlu rumit dan canggih namun juga bisa sederhana, yang penting bermanfaat bagi masyarakat dan bisa dikomersialkan," kata Yusanti.
     Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan peluang bagi para inventor (perancang inovasi) di Indonesia untuk meberikan perlindungan hukum pada suatu karya atau inovasi.
     "Hal itu sesuai dengan visi DJKI, yakni menjadi institusi kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum dan menjadi pendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Yusanti.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024