Kemenkumham DIY mengajak inventor lindungi hasil penelitian dengan paten

id kemenkumham DIY,paten,inventor

Kemenkumham DIY mengajak inventor lindungi hasil penelitian dengan paten

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti dalam acara Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten di Yogyakarta, Senin (26/6/2023) (ANTARA/HO-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak para peneliti dan inventor melindungi hasil penelitian dan temuannya dengan mendaftarkan paten.

"Paten ini memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti dalam acara Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten di Yogyakarta, Senin.

Rahmi mengatakan sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor atau pemohon paten atas inovasinya di bidang teknologi.

Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten, kata dia, bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut serta dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.

Rahmi mengatakan jumlah paten yang sudah terdaftar di DIY sebanyak 362 pada tahun 2022.

"Karena Yogyakarta adalah kota pelajar tempat berkumpulnya kampus, ini kami mendorong semua temuan itu sudah didaftarkan patennya," kata dia.

Sebelum merencanakan dan melakukan penelitian, kata Rahmi, seorang peneliti sebaiknya mencari informasi teknologi yang telah didaftarkan paten untuk menghindari hasil penelitiannya ternyata sudah dilakukan bahkan dipatenkan orang lain.

"Harus diberikan pengetahuan bagaimana kalau terjadi pelanggaran paten. Harapan kami adalah melindungi hasil-hasil kekayaan intelektual yang sudah dikerjakan dengan penuh pengorbanan dan kerja keras supaya tidak dicuri ataupun diplagiasi orang lain," ujar dia.

Rahmi mengatakan informasi paten dapat digunakan oleh inventor, calon inventor, maupun calon pengguna produk paten seperti individual, perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan hingga industri.