Kemenkumham DIY memastikan informasi paten bisa diakses masyarakat

id informasi paten,kemenkumham DIY

Kemenkumham DIY memastikan informasi paten bisa diakses masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto dalam acara "Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten" di Yogyakarta, DIY, Selasa (25/6/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto memastikan informasi paten dapat diakses seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya mencegah duplikasi riset.

"Informasi paten dapat digunakan oleh siapa saja, baik oleh inventor (pereka cipta), calon inventor, maupun calon pengguna produk paten seperti individual atau perorangan, perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, hingga industri," kata Agung dalam acara Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten di Yogyakarta, Selasa.

Agung mencontohkan informasi paten dapat dimanfaatkan oleh industri untuk mengetahui arah teknologi, mencegah pelanggaran paten, business intelligence, strategi bisnis, lisensi, akuisisi, merger, dan lainnya.

Menurut dia, sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya di bidang teknologi.

"Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaat informasi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dapat dijadikan sebagai sumber informasi tren teknologi sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari duplikasi riset.

Selain itu, kata Agung, dapat mengambil inspirasi untuk mengembangkan riset yang lebih baik dan yang tidak kalah penting. Hal ini menjadi sumber analisis kebaruan dan langkah inventif sebagai dasar pemberian paten.

Berdasarkan Global Innovation Index (GII) 2023 yang baru saja dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), lanjut dia, Indonesia menempati urutan 61 dari 132 negara.

"Meski mengalami tren positif, capaian inovasi Indonesia masih tertinggal dari enam negara lainnya di kawasan ASEAN," ujar dia.

Agung menyebut berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mendukung peningkatan inovasi di Indonesia, salah satunya adalah mereformasi sistem perguruan tinggi sekaligus memperbaiki ekosistem riset yang berbasis kekayaan intelektual.

Dengan banyaknya perguruan tinggi dan sektor industri, dia berharap berbanding lurus dengan tingkat permohonan paten yang diajukan.

"Namun, saat ini jumlah permohonan paten yang diajukan oleh masyarakat belum optimal," kata Agung.